Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
NOVITA ANGRAENY Binti DUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1438 /M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA ANGRAENY Binti DUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa NOVITA ANGRAENY binti BUDI pada hari Jumat  tanggal 24 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No. 11 Teluk Gong Kelurahan Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 05.30 WIB Sdr. RENDI SANDRA WIJAYA (dilakukan Penuntutan Terpisah) menghubungi Terdakwa NOVITA ANGGRAENY untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyuruh  Sdr. RENDI SANDRA WIJAYA untuk membayar uang muka sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu  Sdr. RENDI SANDRA WIJAYA  mentransfer uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menyuruh  Sdr. RENDI SANDRA WIJAYA bertemu di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No. 11 Teluk Gong Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.

- Bahwa sekira jam 06.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RENDI SANDRA WIJAYA ditempat sebagaimana tersebut diatas lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada  Sdr. RENDI SANDRA WIJAYA kemudian sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan Sdr. ERFA SALIA SEPTIANI (dilakukan Penuntutan Terpisah) pergi ke Komplek Kampung Ambon di Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. OM ANGKY (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. ERFA SALIA SEPTIANI membeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 800.0000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Sdr. ERFA SALIA SEPTIANI pulang ke kosan dan sekira jam 14.00 WIB, pada waktu terdakwa dan Sdr. ERFA SALIA SEPTIANI berada di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No.11 Teluk Gong Jakarta Utara, terdakwa dan Sdr. ERFA SALIA SEPTIANI ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.20 gram, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y02 warna gold, 1 (satu) set alat hisap atau bong dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) yang digunakan sebagai sengko selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut.

- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan dimana terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5649/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1154 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa NOVITA ANGRAENY binti BUDI pada hari Jumat  tanggal 24 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No. 11 Teluk Gong Kelurahan Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No.11 Teluk Gong Jakarta Utara, Terdakwa  ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu Terdakwa I ditangkap dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.20 gram, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y02 warna gold, 1 (satu) set alat hisap atau bong dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) yang digunakan sebagai sengko selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut

- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5649/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1154 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika   --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya