Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
425/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Novita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 425/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 425/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Novita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Sumantri, SH. MH.NOVITA JOELIANIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula Graciella Kaitlyn Taulana menjadi Graciella Kaitlyn ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak