| Petitum |
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Pokok Pinjaman Sebesar RP. 300.000.000.
- Menghukum Tergugat Membayar Bunga Pinjaman 1% per bulan dari pokok Pinjaman Sebesar RP.3.000.000. , (Tiga Juta Rupiah) terhitung dari Bulan Januari 2021 — November 2025 (59 Bulan) Sebesar RP. 177.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar pokok pinjaman dan sisa bunga Sebesar RP. 465.000.000.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar sebesar Rp.500.000,- per hari jika lalai/ megabaikan putusan pengadilan negeri Jakarta utara.
|