Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr David Anderson Tamba 1.Rochayah
2.Nurbaity
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat 21/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1David Anderson Tamba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rochayah
2Nurbaity
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 465.000.000,00
Petitum
  1. Menghukum Tergugat untuk Membayar Pokok Pinjaman Sebesar RP. 300.000.000.
  2. Menghukum Tergugat Membayar Bunga Pinjaman 1% per bulan dari pokok Pinjaman Sebesar RP.3.000.000. , (Tiga Juta Rupiah) terhitung dari Bulan Januari 2021 — November 2025 (59 Bulan) Sebesar RP. 177.000.000,-
  3. Menghukum Tergugat membayar pokok pinjaman dan sisa bunga Sebesar RP. 465.000.000.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar sebesar Rp.500.000,- per hari jika lalai/ megabaikan putusan pengadilan negeri Jakarta utara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak