Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr Badan Penyelenggara Jami nan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading PT. AVINDO PORTLINK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat 7/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jami nan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AVINDO PORTLINK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.052.650,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  3. Menghukum tergugat untuk membeyar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 110.052.650,46 (seratus sepuluh juta lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat puluh enam rupiah).
  4. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (Uitvierbaar bij voorraddd)
  5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak