Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON (ARIVA) untuk seluruhnya;
- Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama orangtua PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2307/JP/1980, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 1980 oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta Pusat, yang semula nama orangtua PEMOHON tertulis anak perempuan dari suami dan isteri DJEMPOL SUTANTO DAN THE KE TJIE menjadi anak perempuan luar kawin THE A DEK;
- Memerintakan Pejabat Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk merubah nama orangtua PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2307/JP/1980, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 1980 oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta Pusat, yang semula nama orangtua PEMOHON tertulis anak perempuan dari suami dan isteri DJEMPOL SUTANTO DAN THE KE TJIE menjadi anak perempuan luar kawin THE A DEK.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |