Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
EGA SUBHAN bin EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2563/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA SUBHAN bin EMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa EGA SUBHAN bin EMAN, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Bahari A7 Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB, Terdakwa naik ojek datang di Jl. Bahari A7 Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian menemui Sdr. MANG ERBE (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram seharga Rp. 600.000,- , setelah menerima Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa naik ojek yang sama membawa pulang ke rumah kostan  di Jalan Lagoa Terusan B Gang 1 RT. 009/002, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu menjadi 6 (enam) paket kecil, dengan maksud Terdakwa jual kepada pembelinya untuk mendapat keuntungan dan konsumsi secara gratis

 

  • Kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 01.35 WIB, saat Terdakwa berada di Kost yang beralamat di Jalan Lagoa Terusan B Gang 1 RT. 009/002, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, lalu tiba tiba datang petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIMAS ADE PUTRA PAMUNGKAS, saksi MUHAMMAD ADRIANSYAH dan saksi MUHAMMAD FACHREZY dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan kamar pada lemari pakaian milik Terdakwa ditemukan : 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip kecil masing-masing di dalam plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih dengan keseluruhan brutto 2,31 gram; 1 (satu) buah sengkoan; 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) unit telepon genggam merk Redmi warna biru berikut simcard; 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo warna krem berikut simcard; 1 (satu) buah alat hisap sabu. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa adanya seorang laki-laki yang bernama EGA yang berdomisili di sebuah Kost di Jalan Lagoa Terusan B Gang 1 RT. 009/002, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian petugas Kepolisian tersebut menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan / disita barang bukti seperti tersebut diatas.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0493/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5334 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa EGA SUBHAN bin EMAN, pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 01.35 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost yang beralamat di Jalan Lagoa Terusan B Gang 1 RT. 009/002, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 01.35 WIB, saat Terdakwa berada di Kost yang beralamat di Jalan Lagoa Terusan B Gang 1 RT. 009/002, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, lalu tiba tiba datang petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIMAS ADE PUTRA PAMUNGKAS, saksi MUHAMMAD ADRIANSYAH dan saksi MUHAMMAD FACHREZY dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan kamar pada lemari pakaian milik Terdakwa ditemukan : 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip kecil masing-masing di dalam plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih dengan keseluruhan brutto 2,31 gram; 1 (satu) buah sengkoan; 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) unit telepon genggam merk Redmi warna biru berikut simcard; 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo warna krem berikut simcard; 1 (satu) buah alat hisap sabu. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa adanya seorang laki-laki yang bernama EGA yang berdomisili di sebuah Kost di Jalan Lagoa Terusan B Gang 1 RT. 009/002, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu, kemudian petugas Kepolisian tersebut menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan / disita barang bukti seperti tersebut diatas.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0493/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5334 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya