Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka dalil- dalil “PEMOHON” telah terbukti dan cukup beralasan untuk diterima dan oleh karenanya mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim yang mengadili Perkara A quo mengabulkan Permohonan “PEMOHON” permohonan Praperadilan ini dapat di kabulkan dengan Amar Putusan Sebagai Berikut:
- Mengabulkan Permohonan “PEMOHON” Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan “TERMOHON” yang menghentikan Penyidikan atas perkara A quo terhadap TERLAPOR SUGIARTO MULIAWAN sesuai dengan Laporan Polisi No: 396/180/K/IV/2021/Sek.Penj Tanggal 26 April 2021 atas Nama PELAPOR MARIA CHRISTIANTY., berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No: B/ 1169/ IV/ RES.1.11/ 2022/ Sek.penj tanggal 16 April 2022, Rujukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor. S.Tap/34/IV/RES 1.11/2022/ Sek. Penj tertanggal 16 April 2022 adalah tidak sah menurut Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
- Memerintahkan Kepada “TERMOHON” Praperadilan untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan “PEMOHON” dengan Laporan Polisi No: 396/180/K/IV/2021/Sek.Penj Tanggal 26 April 2021 atas Nama PELAPOR MARIA CHRISTIANTY. dan segera menetapkannya Sebagai TERSANGKA Selambat – lambatnya 7 hari sejak tanggal dibacakannya putusan dalam perkara ini;
- Menghukum “TERMOHON” Praperadilan untuk membayar biaya perkara ini;
|