| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil sesuai nilai Tagihan Inovice sebesar Rp 66.480.000., ditambah dengan Bunga atas denda ketermbatan pembayaran sebesar 1,5 % per bulan yaitu sebesar Rp 47.933.946,77., sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp 114.413.946,77., atau dibulatkan menjadi Rp 114.413.947 (seratus empat belas juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum atau keberatan dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
|