| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 632/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.Azhary Arsyad Sulaiman 2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. |
1.ALDO ALS KOKOH 2.UCUP SUPRIADI BIN MURIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 632/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4985/M.1.11/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa ALDO ALS KOKOH bersama dengan Terdakwa UCUP SUPRIADI BIN MURIDI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kapuk Muara Raya No.25 RT.005/RW.001 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 18.04 WIB Terdakwa ALDO yang sedang berada di rumahnya di Jl. Kp. Cimangir RT.001/RW.004 Kel. Gunung Sindur, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor ingin membeli narkotika golongan I jenis shabu, Selanjutnya Terdakwa ALDO mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa UCUP yang saat itu sedang berada di sekitar Perumahan Casa Jardin, Jakarta Barat dengan maksud memesan narkotika shabu yang kemudian Terdakwa UCUP meminta kepada Terdakwa ALDO untuk mentransfer uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika shabu melalui aplikasi DANA milik Terdakwa ALDO ke aplikasi Gopay milik Terdakwa UCUP.
Bahwa setelah mendapatkan uang dari Terdalwa ALDO lalu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa UCUP langsung menuju daerah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat dan menemui orang bernama CEPI (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis shabu senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut sekira jam 19.00 WIB Terdakwa UCUP membawanya pulang ke rumahnya di Jl. Kapuk Muara Raya No.25 RT.005/RW.001 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa UCUP mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa ALDO mau kapan mengambil narkotika shabu pesanannya tersebut dan dibalas oleh Terdakwa ALDO jika baru mau jalan karena sedang menunggu sepeda motor.
Bahwa pada hari itu juga sekira jam 23.00 WIB Terdakwa ALDO berangkat menuju rumah Terdakwa UCUP dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB saat Terdakwa ALDO sampai di Jl. Kapuk Muara Raya No.25 RT.005/RW.001 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara lalu datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian menghentikan Terdakwa ALDO lalu melakukan pemeriksaan. Selanjutnya saat diperiksa didapatkan bukti chat atau pesan Whatsapp mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa UCUP seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian dari adanya bukti bukti chat atau pesan Whatsapp tersebut Terdakwa ALDO diamankan lalu dilakukan pengembangan dan tidak lama kemudian Terdakwa UCUP berhasil diamankan di rumahnya saat sedang menunggu Terdakwa ALDO.
Bahwa setelah Terdakwa UCUP diamankan lalu anggota Kepolisian yaitu saksi CANDRA DARMAWAN, saksi LIAN RIZKY F., dan saksi GILANG melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat lipatan plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,27 gram yang disimpan pada saku celana sebelah kiri bagian samping depan yang dikenakan Terdakwa UCUP yang merupakan narkotika shabu pesanan dari Terdakwa ALDO. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti tersebut Terdakwa ALDO dan Terdakwa UCUP dibawa ke Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut adalah narkotika golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab : 1712/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9490 gram, dengan sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,8508 gram, positif narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------
Atau : KEDUA : Bahwa terdakwa ALDO ALS KOKOH bersama dengan Terdakwa UCUP SUPRIADI BIN MURIDI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kapuk Muara Raya No.25 RT.005/RW.001 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, turut serta melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari itu juga sekira jam 23.00 WIB Terdakwa ALDO berangkat dari rumahnya di Jl. Kp. Cimangir RT.001/RW.004 Kel. Gunung Sindur, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor menuju rumah Terdakwa UCUP dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB saat Terdakwa ALDO sampai di Jl. Kapuk Muara Raya No.25 RT.005/RW.001 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara lalu datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian menghentikan Terdakwa ALDO lalu melakukan pemeriksaan. Selanjutnya saat diperiksa didapatkan bukti chat atau pesan Whatsapp mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa UCUP seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian dari adanya bukti bukti chat atau pesan Whatsapp tersebut Terdakwa ALDO diamankan lalu dilakukan pengembangan dan tidak lama kemudian Terdakwa UCUP berhasil diamankan di rumahnya saat sedang menunggu Terdakwa ALDO.
Bahwa setelah Terdakwa UCUP diamankan lalu anggota Kepolisian yaitu saksi CANDRA DARMAWAN, saksi LIAN RIZKY F., dan saksi GILANG melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat lipatan plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,27 gram yang disimpan pada saku celana sebelah kiri bagian samping depan yang dikenakan Terdakwa UCUP yang merupakan narkotika shabu pesanan dari Terdakwa ALDO. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti tersebut Terdakwa ALDO dan Terdakwa UCUP dibawa ke Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa UCUP mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat dari orang bernama CEPI (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 19.30 WIB. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa UCUP membawanya pulang ke rumahnya di Jl. Kapuk Muara Raya No.25 RT.005/RW.001 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dengan maksud untuk diserahkan kepada Terdakwa ALDO namun datang beberapa anggota Kepolisian yang telah mengamankan Terdakwa ALDO dan Terdakwa UCUP. Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut adalah narkotika golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab : 1712/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9490 gram, dengan sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,8508 gram, positif narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
