Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Harry Purnomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 301/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Harry Purnomo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON (HARRY PURNOMO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Ayah Kandung PEMOHON (OENTORO PRASETYO (saat ini), dahulu bernama TIONG alias HOO TWAN OEN atau TIONG TWAN OEN) tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum bagi dirinya sendiri (berada di bawah Pengampuan);  --------------------------------
  3. Menetapkan dan mengangkat PEMOHON (HARRY PURNOMO) sebagai Wali Pengampu (Curatele) untuk Ayah Kandungnya (OENTORO PRASETYO (saat ini), dahulu bernama TIONG alias HOO TWAN OEN atau TIONG TWAN OEN), untuk bertindak mewakilinya dalam hal melakukan segala perbuatan hukum keperdataan; -------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ---------------------------

 

Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak