Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
345/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
345/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANDREAS DARWIS sebagai mantan Ketua RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT | 2 | WILSON SALIM sebagai Bendahara RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT | 3 | RUDYANTO ADISOETJAHJA sebagai Ketua RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penggugat sebagai Penggugat yang benar ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan HUKUM yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100. 000,- ( seratus ribu Rupiah.) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 156.000.000,- ( seratus lima puluh enam juta Rupiah) kepada Tergugat III ;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mematuhi dan menaati putusan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) sehari, untuk tiap hari Tergugat I lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun terhadapnya diadakan perlawanan atau Banding atau Kasasi. ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |