Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/LH/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
MOHAMAD RIZKY FADILAH BIN ALM. SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 341/Pid.B/LH/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1653/M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RIZKY FADILAH BIN ALM. SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Dakwaan

:

 

 

 

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIZKY FADILAH BIN ALM. SAID, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk di bulan Februari 2024 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi  Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa memposting di grup GROUP “PECINTA KAKATUA NUSANTARA (PKN)” dengan akun Terdakwa bernama “Rizky” dengan deskripsi “Jambul kuning jinak Bekasi Timur” dan 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning, Lalu ada yang menanyakan 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning masih ada atau tidak dan saya langsung mengirimkan nomor whatapps Terdakwa kepada calon pembeli itu dan Terdakwa mulai berkomunikasi dengan calon pembeli tersebut.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2024, Terdakwa memposting kembali di grup GROUP “PECINTA KAKATUA NUSANTARA (PKN)” dengan akun Terdakwa bernama “Rizky” dengan deskripsi “Post ulang yang mau mantau gk nyasar kemana. Jambul kuning body gede jinak Bekasi Timur” dan 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning.

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 14.53 WIB ada calon pembeli (Saksi Syis Destian dan Saksi Edi Rusdianto yang merupakan Anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang melakukan undercover buy) menghubungi akun facebook Terdakwa berminat membeli Burung Kakatua yang Terdakwa tawarkan, awalnya Terdakwa meminta harga Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) namun pembeli tersebut menawar dengan harga Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu Rupiah) dan sepakat lalu Saksi Syis Destian dan Saksi Edi Rusdianto mengajak untuk melakukan COD (Cash On Delivery) di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 14.53 WIB ada calon pembeli (Saksi Syis Destian dan Saksi Edi Rusdianto yang merupakan Anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang melakukan undercover buy) menghubungi akun facebook Terdakwa berminat membeli Burung Kakatua yang Terdakwa tawarkan, awalnya Terdakwa meminta harga Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) namun pembeli tersebut menawar dengan harga Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu Rupiah) dan sepakat lalu Saksi Syis Destian dan Saksi Edi Rusdianto mengajak untuk melakukan COD (Cash On Delivery) di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut.

sekira jam 20.00 Wib Terdakwa berangkat menuju tempat COD di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekira jam 22.20 Terdakwa tiba di Jl. Raya Kelapa Nias, Kelurahan. Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.  Saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi Syis Destian,  Terdakwa langsung menunjukkan 1 (satu) ekor burung kakatua kepada pembeli tersebut dan Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kemudian Saksi SYIS DESTIAN yang sedang melakukan undercoverbuy langsung mengamankan Terdakwa dan juga datang Saksi EDI RUSDIANTO yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa., dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) ekor hewan Burung Kakatua Koki (Cacatua galerita);
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung type Galaxi J7 Pro warna hitam dengan IMEI 1: 358796081139140, IMEI 2: 358797081139148 dengan nomor Simcard; 0896 1463 2353;
  • Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah tangkringan stainless

Bahwa benar Satwa yang diperniagakan oleh Terdakwa merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua atas dan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung dengan nomor urut 256  dengan Jenis Cacatua galerita  (Kakatua Koki).

Untuk ciri khas burung Kakatua Koki yaitu berukuran antara 38 sampai dengan 50 cm dengan berat dan berat tubuh antara 815 sampai dengan 975 g. Untuk bagian jambulnya yaitu sepanjang sekitar 14 cm. Burung Kakatua ini memang cukup besar, lalu untuk bagian penutup telinga bersemu kuning. Ciri khas yang lainnya yaitu pada bagian paruh berwarna hitam dan bagian kakinya berwarna abu-abu.

Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan dan burung kakatua koki (Cacatua galerita) tersebut bukan merupakan hasil penangkaran karena tidak memiliki sertifikat dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.-------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya