| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 417/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H. 2.RAKHMAT, SH., MH |
SUNANTO Bin SUDARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 417/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3333/Enz.2/JKT-UTR/05/06 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------ Bahwa pada waku dan tempat tersebut, Terdakwa mendapatkan/membeli Narkotika yang biasa Terdakwa sebut Sabu dengan cara bertransaksi dengan bertemu langsung dengan Sdr. HASAN (DPO). Terdakwa mendapatkan Narkotika yang biasa Terdakwa sebut Sabu sebanyak 3 (tiga) gram sebanyak 1 (satu) paket plastik klip seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan cara bayar langsung dan setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika yang biasa Terdakwa sebut Sabu tersebut rencananya Terdakwa langsung siap-siap untuk Terdakwa edarkan/jual kepada pembeli. Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara saat Terdakwa sedang tertidur di dalam rumah tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa petugas kepolisian berpakaian preman mengenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap Terdakwa dan menggeledah badan, dari pakaian Terdakwa ditemukan/disita barang bukti berupa :
Barang bukti Narkotika yang biasa Terdakwa sebut Sabu dan Ganja tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa tergeletak di tas yang terletak di samping bantal kasur Terdakwa adalah keseluruhan barang bukti tersebut milik Terdakwa dan atas penguasaan Terdakwa saat ditangkap oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan pengembangan ketempat Sdr. HASAN (DPO) namun belum berhasil selanjutnya Terdakwa berikut barang butki dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut. ------------- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki atau mendapat izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. : 1559 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni : barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun yang kering dengan berat netto 1,3235 gram, diberi nomor barang bukti 0870/2026/PF 2) 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3664 gram, diberi nomor barang bukti 0871/2026/PF dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah positif Narkotika jenis Ganja (No Barang Bukti 0870/2026/PF) dan positif Metamfetamina (No Barang Bukti 0871/2026/PF) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Pertama ----------- Bahwa Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi MUHAMMAD MUCHSIN, Saksi WAHYU SUMANTRI, dan Saksi HARVIN BIMANTARA beserta tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004 Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara telah terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Atas petunjuk tersebut, Saksi bersama kedua rekan Saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut dipimpin AKP FERDINAND P. MANURUNG, SH., MH. Selaku Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan hingga pengembangan terkait keberadaan barang bukti Narkotika tersebut, dan ditemukan di sekitar rumah yang beralamat Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara. Dan pada saat penyelidikan, Saksi mencurigai satu laki-laki yang di dalam rumah tersebut dan saat dilakukan penangkapan yang diduga bahwa seseorang yang dimaksud adalah SUNANTO Bin SUDARNO sedang tidur di kamar dan kemudian Saksi bersama rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama SUNANTO Bin SUDARNO kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah, lalu Saksi bersam dengan kedua rekan Saksi berhasil menemukan/menyita barang bukti berupa Narkotika sebanyak 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu Brutto 3,92 gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Ganja Brutto 1,75 gram, 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang tersimpan di dalam bungkus rokok, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan Terdakwa akui milik Terdakwa dan atas penguasaannya pada saat ditangkap. Selanjutnya Saksi bersama dua rekan Saksi membawa Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO ke Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO tersebut yang menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, Terdakwa tidak memiliki izin yang sah baik itu izin dari departemen kesehatan RI, badan POM RI maupun izin dari pihak yang berwenang lainnya. ---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. : 0871 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada hari Senin tanggal 6 April 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni : barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3664 gram, diberi nomor barang bukti 0871/2026/PF. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO, dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi MUHAMMAD MUCHSIN, Saksi WAHYU SUMANTRI, dan Saksi HARVIN BIMANTARA beserta tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004 Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara telah terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Atas petunjuk tersebut, Saksi bersama kedua rekan Saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut dipimpin AKP FERDINAND P. MANURUNG, SH., MH. Selaku Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan hingga pengembangan terkait keberadaan barang bukti Narkotika tersebut, dan ditemukan di sekitar rumah yang beralamat Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara. Dan pada saat penyelidikan, Saksi mencurigai satu laki-laki yang di dalam rumah tersebut dan saat dilakukan penangkapan yang diduga bahwa seseorang yang dimaksud adalah SUNANTO Bin SUDARNO sedang tidur di kamar dan kemudian Saksi bersama rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama SUNANTO Bin SUDARNO kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah, lalu Saksi bersam dengan kedua rekan Saksi berhasil menemukan/menyita barang bukti berupa Narkotika sebanyak 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu Brutto 3,92 gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Ganja Brutto 1,75 gram, 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang tersimpan di dalam bungkus rokok, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan Terdakwa akui milik Terdakwa dan atas penguasaannya pada saat ditangkap. Selanjutnya Saksi bersama dua rekan Saksi membawa Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO ke Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO tersebut yang menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika golongan I jenis tanaman, Terdakwa tidak memiliki izin yang sah baik itu izin dari departemen kesehatan RI, badan POM RI maupun izin dari pihak yang berwenang lainnya. ----------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. : 0870 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada hari Senin tanggal 6 April 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni : barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3235 gram (No Barang Bukti 0870/2026/PF) Barang bukti tersebut disita dari terdakwa SUNANTO Bin SUDARNO, dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Narkotika jenis Ganja (No Barang Bukti 2985/2025PF) terdaftar dalam golongan I nomor 08 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
