Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.Erma Octora, SH.
BAMBANG HERMANTO bin TJASMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 520/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4099/M.1.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2Erma Octora, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HERMANTO bin TJASMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO bin TJASMADI pada awal bulan Februari tahun 2026 (hari dan tanggal tidak dapat diingat dengan pasti) sekira jam 21.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Plumpang Semper Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada awal bulan Februari tahun 2026 (hari dan tanggal tidak dapat diingat dengan pasti) sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa BAMBANG HERMANTO Bin TJASMADI dihubungi oleh Sdr. JEFRI Alias BURHAN (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di daerah Plumpang Semper Jakarta Utara, kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa pergi menemui orang suruhan Sdr. JEFRI Alias BURHAN (DPO) dan mengambil paket Narkotika jenis Shabu dari orang tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang ke kontrakannya. Kemudian sesampai di kontrakannya, terdakwa membagi-bagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi berbagai paket kecil yakni paket 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) buah (semua sudah laku terjual), paket ½ (setengah) gram sebanyak 6 (enam) buah (semua sudah laku terjual), dan paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket (sudah terjual sebanyak 18 (delapan belas) buah) sehingga tersisa 18 (delapan belas) paket yang belum terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Puskesmas I Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara didatangi oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yakni Sdr. SEPTIAN INDRAWAN, Sdr. SUGIH HSRTONO NAINGGOLAN dan Sdr. GILANG RAMA SAPUTRA, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap  terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3,91 (tiga koma sembilan puluh satu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Aroma, 10 (sepuluh) plastik klip yang berisikamn narkotika jenis sabu dengan brutto 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak brutto 6,74 (enam koma tujuh empat) gram, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) bandel plastik klip, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. JEFRI Alias BURHAN (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/gram jika Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual dan terdakwa juga bisa menggunakan Narkotika jenis Shabu  secara gratis.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 1114/NNF/2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa : 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2402 gram diberi nomor barang bukti 0618/2026/PF dengan sisa setelah pemeriksaan berat netto seluruhnya 2,2231 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0307 gram diberi nomor barang bukti 0619/2026/PF dengan sisa setelah pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,023 gram, dengan total setelah dilakukan pemeriksaan 2,2461 gram setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO bin TJASMADI pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kontrakan terdakwa yang beralamat  di Jl. Puskesmas I Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib saat terdakwa sedang berada di kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Puskesmas I Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara didatangi oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yakni Sdr. SEPTIAN INDRAWAN, Sdr. SUGIH HSRTONO NAINGGOLAN dan Sdr. GILANG RAMA SAPUTRA, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap  terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3,91 (tiga koma sembilan puluh satu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Aroma, 10 (sepuluh) plastik klip yang berisikamn narkotika jenis sabu dengan brutto 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak brutto 6,74 (enam koma tujuh empat) gram, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) bandel plastik klip, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menerima, menjual atau menjadi perantara jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 1114/NNF/2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa : 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2402 gram diberi nomor barang bukti 0618/2026/PF dengan sisa setelah pemeriksaan berat netto seluruhnya 2,2231 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0307 gram diberi nomor barang bukti 0619/2026/PF dengan sisa setelah pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,023 gram, dengan total setelah dilakukan pemeriksaan 2,2461 gram setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya