Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT Samudera Naga Global PT Arta Mina Tama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat 16/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Samudera Naga Global
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pasa Deda Siregar, S.H., M.H.PT Samudera Naga Global
Tergugat
NoNama
1PT Arta Mina Tama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.715.221,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan cidera janji  (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa sisa tagihan (Invoice) sebesar Rp114.144.449,90 (seratus empat belas juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan, sembilan puluh rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan penggantian bunga kepada Penggugat sebesar 0,5% dari kewajiban Tergugat sebesar Rp114.144.449,90 atau setara dengan Rp570.722 (lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) setiap bulannya sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya pelaksanaan terhadap putusan pengadilan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta-harta milik Tergugat baik berupa benda bergerak dan tidak bergerak termasuk dan tidak terbatas pada harta milik Tergugat yang ada saat ini atau yang akan ada dikemudian hari; dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak