| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 26 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Jumat, 26 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
16/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Samudera Naga Global |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Pasa Deda Siregar, S.H., M.H. | PT Samudera Naga Global |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
114.715.221,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa sisa tagihan (Invoice) sebesar Rp114.144.449,90 (seratus empat belas juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan, sembilan puluh rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan penggantian bunga kepada Penggugat sebesar 0,5% dari kewajiban Tergugat sebesar Rp114.144.449,90 atau setara dengan Rp570.722 (lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) setiap bulannya sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya pelaksanaan terhadap putusan pengadilan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta-harta milik Tergugat baik berupa benda bergerak dan tidak bergerak termasuk dan tidak terbatas pada harta milik Tergugat yang ada saat ini atau yang akan ada dikemudian hari; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |