Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr 1.ACHSANUA DILANPUTRADJAJA, SH.MM.,
2.SRI ADILIYATI MAIMUNAH, SH.,
3.AHSIN IHSANAN
4.ABU DIRHAMSYAH, SE., M.Si.,
1.Pemerintah RI, cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta cq, KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA UTARA
2.AMSORI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
3.PIJIH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
4.MARJIH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
5.MASWANIH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
6.LIS SALBIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah saumih
7.ZAKIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
8.RASUL ANWAR, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
9.SURATMAN ZAKIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
10.ADAM HUSEIN, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
11.HUSNUL KHOTIMAH. selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
12.SITI UMAYAH. selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
13.MUHAMMAD FADLI ANWANI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
14.NENENG ULIL FIRDAUS, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
15.INTAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 300/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ACHSANUA DILANPUTRADJAJA, SH.MM.,
2SRI ADILIYATI MAIMUNAH, SH.,
3AHSIN IHSANAN
4ABU DIRHAMSYAH, SE., M.Si.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI, cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta cq, KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA UTARA
2AMSORI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
3PIJIH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
4MARJIH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
5MASWANIH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah ARMANIH
6LIS SALBIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah saumih
7ZAKIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
8RASUL ANWAR, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
9SURATMAN ZAKIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
10ADAM HUSEIN, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
11HUSNUL KHOTIMAH. selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
12SITI UMAYAH. selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
13MUHAMMAD FADLI ANWANI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
14NENENG ULIL FIRDAUS, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
15INTAN MAYANG SARI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
16SITI KHOLILAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. ABDUL AZIZ
2SUPARTI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
3ZUBANDRI, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
4HALIMAH TUSSA’DIYAH, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
5H. AHMAD DAHLAN, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
6ABDUL SALAM, selaku Ahli Waris dari Almarhumah SAUMIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik sah dan berhak atas tanah seluas 30.959 M2 (tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi); terletak (dahulu) Rt. 006, Rw. 02, dan sekarang Rt. 02/Rw. 06, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sesuai SPT PBB NOP : 31-75-040-003-026-0029-0 atas nama Wajib Pajak H.A. MA’MUN, SH;
  3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT II s/d TERGUGAT XVI yang masih mengakui/mengklain dan menghalangi pembayaran Konsinyasi/uang titipan ganti rugi pembebasan tanah milik PARA PENGGUGAT untuk kepentingan penggunaan jalan Tol Cibitung-Cilincing adalah merupkan “perbuatan melawan hukum”
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I/BADAN PERTANAHAN KOTA ADMINSTRATIF JAKARTA UTARA yang tidak/belum melaksanakan kewajibannya untuk memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna mencairkan uang konsinyasi/uang titipan milik PARA PENGGUGAT atas pembebasan lahan yag diperuntukan jalan Tol Cibitung-Cilincing adalah merupakan “perbuatan melawan hukum”;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I/BADAN PERTANAHAN KOTA ADMINSTRATIF JAKARTA UTARA untuk menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna mencairkan uang konsinyasi/titipan pembebasan tanah milik PARA PENGGUGAT untuk kepentingan pembangunan tol Cibitung-Cilincing, sebagaimana tercantum didalam Penetapan-Penetapan :
    • Penetapan Nomor: 2/Pen.Kons/2020/PN Jkt.Utr. jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : /Pdt.Kons/2020/PN. Jkt.Utr. tanggal 17 Pebruari 2021 dengan nilai konsinyasi sebesar Rp. 3. 429. 281. 725 (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu rbu tujuh ratus dua puluh lima) rupiah;
    • Penetapan Nomor: 4/Pen.Kons/2020/PN Jkt.Utr. jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 4/Pdt.Kons/2020/PN. Jkt.Utr. tanggal 21 Pebruari 2021 dengan nilai konsinyasi sebesar Rp. 5. 794. 082. 181 (lima milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh satu) rupiah;
    • Penetapan Nomor: 6/Pen.Kons/2020/PN Jkt.Utr. jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 6/Pdt.Kons/2020/PN. Jkt.Utr. tanggal 17 Maret  2021 dengan nilai konsinyasi sebesar Rp. 3.109. 784. 875 (tiga milyar seratus sembilan juta tujuh ratusdelapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima) rupiah;
    • Penetapan Nomor: 9/Pen.Kons/2020/PN Jkt.Utr. jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 9/Pdt.Kons/2020/PN. Jkt.Utr. tanggal 17 Maret  2021 dengan nilai konsinyasi sebesar Rp. 1. 205. 897. 908 (satu milyar dua ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu. Sembilan ratus delapan) rupiah;
  6. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI secara tanggung renteng membayar kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT  berupa :
  7. Kerugian materiil, berupa :
  • PARA PENGGUGAT tdak dapat menikmati uang konsinyasi /uang titipan dari pembebasan tanah PARA PENGGUGAT seluas 30.959 M2 (tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang diperuntukan penggunaan Jalan Tol Cibitung-Cilincing, terhitung sejak tahun 2022 hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta) rupiah;
  • Biaya konsultan hukum, biaya pengacara dan pengeluaran tak terduga untuk mengurus uang konsinyasi/titipan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebesar Rp. 500.000.000;- (lima ratus juta rupiah) sehigga apabila dikumulatifkan, maka kerugian materiil PARA PENGGUGAT menjadi sebesar                  Rp. 2.000.000.000;-(dua miliar rupiah), yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh TERGUGAT I  s/d TERGUGAT XVI;
    1. Kerugian Imareriil, berupa penderitaan PARA PENGGUGAT secara bathin akibat tidak dicairkannya uang konsinyasi/titipan pembebasan lahan untuk penggunaan jalan Tol Cibitung-Cilincing, yang secara materiil tidak dapat dinilai, akan tetapi sekedar ganti kerugian PARA PENGGUGAT minta kerugian sebesar 5.000.000.000 (lima milyar) rupiah yang ditransfer secara langsung ke rekening PENGGUGAT IV, terhitung sejak perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inrecht Van Gewijsde);
    2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI dan siapa saja yang berkaitan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada Banding/Bantahan maupun Kasasi.
    4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak