Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
392/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr UMIATIYAH S.HI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 392/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat 392/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1UMIATIYAH S.HI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;  
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tahun kematian Ibu Pemohon bernama SULAEHA pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3172-KM-26052026-0031 yaitu dari semula tercatat  13 Mei 2025 menjadi 13 Mei 2026 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus perbaikan tahun kematian ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta utara;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak