Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
393/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | 1.SADIQA AMALIA, S.H 2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H. |
BANGBANG Bin JAENUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 393/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1791/M.1.11/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kranggan, RT/RW. 002/009, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kranggan, RT/RW. 002/009, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |