Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SADIQA AMALIA, S.H
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
BANGBANG Bin JAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SADIQA AMALIA, S.H
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGBANG Bin JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

     

 DAKWAAN :

 

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kranggan, RT/RW. 002/009, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ACIL (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara memesan melalui Whatsapp, lalu Terdakwa mentrasfer sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA Sdr. ACIL yang nomor rekeningnya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa, kemudian Sdr. ACIL mengarahkan Terdakwa ke daerah sekitar Tapos Depok Jawa Barat untuk mengambil paketan Narkotika jenis Shabu tersebut. Bahwa selanjutnya shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket, 1 (satu) paket sudah dijual kepada Sdr. TRI (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di daerah Mall Ciputra Cibubur, sedangkan sisa 1 (satu) paketnya yang ditemukan dan diamankan oleh pihak Kepolisian. Bahwa uang hasil penjualan shabu kepada Sdr. TRI Terdakwa gunakan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli makan, bensin dan rokok, sisanya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan pihak Kepolisian di kantong celana Terdakwa ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0212/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2664 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kranggan, RT/RW. 002/009, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kepulauan Seribu sering terjadi peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN di daerah sekitar Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, setelah dilakukan penyelidikan diketahui Terdakwa beralamat di Kampung Kranggan, RT/RW. 002/009, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat. Sesampainya di Alamat yang dimaksud pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi TRI HANDOKO, Saksi JOKO TRIYONO dan saksi FAJAR RIZKI yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu mengamankan Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam kantong celana yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) plastic klip bening kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Brutto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A 10 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry, 2 (dua) buah sedotan yang sudah dimodifikasi beserta 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet gambar kartun Hello Kitty yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran sedang yang ditemukan di dalam rumah ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0212/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2664 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa BANGBANG Bin JAENUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya