Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
SYAHRUL als AUNG bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 603/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2783/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL als AUNG bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----------- Bahwa ia terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  didaerah Pasar Buaran Jakarta Timur,  dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, terdakwa mendapatkan/ membeli narkotika jenis sabu dari sdr. JUKI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan sistem tempel yakni bertransaksi dengan tidak bertemu langsung dengan penjual, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr.JUKI, dan membagi/mengecak untuk dijual menjadi 5 (lima) paket per 1 (satu) gram nya seharga Rp. 1.250.000,- namun belum sempat terdakwa jual terdakwa sudah tertangkap, jika semua laku terjual keuntungan yang terdakwa dapatkan sekira Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika sabu tersebut dengan sistem laku bayar dan keuntungan lainnya terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkannya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, lalu tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap beberapa petugas kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa :  6 (enam) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan dari dalam bekas bungkus rokok esse dan disita dari kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, lalu1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih serta 1 (satu) buah timbangan digital, lalu saat di periksa terhadap terdakwa mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan atas penguasaan terdakwa saat ditangkap oleh petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.  ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Metropolitan Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ELVIN GINTING, SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,05 (lima koma nol lima) gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Esse.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K yang menyebutkan bahwa telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita oleh terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,2721 (tiga koma dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) gram dan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0280 (nol koma nol dua ratus delapan puluh ) gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina, yang dilampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.  ---------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa ia terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN Pada Hari Selasa tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A Lagoa TRS Gg.IV C2 Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SYUAIB BAHRUN, SH bersama saksi ELVIN GINTING, SH dan saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, SH (masing-masing adalah Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara) melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN yang mana pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki sendirian saat ingin masuki rumahnya dan para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dalam hal ini di temukan/ disita barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan dari dalam bekas bungkus rokok esse dan disita dari kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, lalu1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih serta 1 (satu) buah timbangan digital, lalu saat di periksa terhadap terdakwa mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan atas penguasaan terdakwa saat ditangkap oleh petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Metropolitan Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ELVIN GINTING, SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,05 (lima koma nol lima) gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Esse.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K yang menyebutkan bahwa telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita oleh terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,2721 (tiga koma dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) gram dan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0380 (nol koma nol tiga ratus delapan puluh ) gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina, yang dilampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I. 

------------- Perbuatan terdakwa SYAHRUL als AUNG bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya