Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr ANDY CAHYADY Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 13 Des. 2022
Nomor Surat 020/RS/PRA/XII/2022
Pemohon
NoNama
1ANDY CAHYADY
Termohon
NoNama
1Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon kemukakan diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara c/q yang Mulia Hakim yang memeriksa Praperadilan ini, memanggil para pihak Pemohon dan Termohon pada persidangan yang ditentukan guna memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, dan lebih lanjut berkenan memutuskan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat Nomor: 4818/XI/RES.2.5./2022/Restro JU Perihal, Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan harus dibatalkan, serta memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/5092/VIII/Yan 25/2020/SPKT PMJ Tanggal, 26 Agustus 2020,  dengan melakukan pemanggilan/pemeriksaan terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh  Pemohon;
  3. Menyatakan Termohon dalam surat Nomor: 4818/XI/RES.2.5./2022/Restro JU  Perihal, Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon agar menjelaskan alasan-alasan dihentikannya penyidikan terhadap  laporan Polisi Nomor: LP/5092/VIII/Yan 25/2020/SPKT PMJ Tanggal, 26 Agustus 2020 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon sejak Tahun 2020;
  4. Menyatakan Pemohon  menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pada hari Rabu Tanggal, 7 Desember 2022 sesuai dengan Tanda Terima surat yang diberikan oleh Termohon
  5. Menyatakan pada saat pemeriksaan Permohonan Praperadilan dilakukan Pemohon memohon kepada yang Mulia Hakim yang memeriksa Praperadilan ini agar Termohon membawa berkas-berkas berita acara Penghentian Penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan berita acara gelar perkara kedalam sidang Praperadilan ini;
  6. Menyatakan,  Pemohon telah dicemarkan nama baiknya melalui Media Sosial berupa Wechat sebagaimana diatur dalam Pasal, 27 Ayat, 3 Jo Pasal, 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor, 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 yang mengakibatkan  Pemohon kehilangan kepercayaan dari rekan-rekan bisnis, teman dan kerabat  Pemohon;
  7. Menyatakan telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang yang bertentangan dengan Pasal, 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal, 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan yakni meliputi: ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.  Sehingga dengan demikian Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhadap laporan  Pemohon dapat dikategorikan CACAT HUKUM;
Pihak Dipublikasikan Ya