Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
JEFRI anak dari CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 559/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2622 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI anak dari CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa JEFRI anak dari CHANDRA pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024, bertempat didepan Mushola AL-Ibadiyah Jl. Budi Mulia No.9 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai pertengahan bulan Pebruari 2024 Terdakwa JEFRI anak dari CHANDRA sering membantu KRISTIAN (DPO) mencari orang yang membeli Shabu disekitar Rel Kereta Api Pademangan Jakarta Utara dan setiap Terdakwa mendapatkan 2 (dua) orang pembeli maka Terdakwa mendapatkan upah dari KRISTIAN (DPO) sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selain itu Terdakwa sering mengambil sedikit Shabu (membetrik) dari Shabu milik KRISTIAN (DPO) yang akan diserahkan / dijual kepada para pembeli diantaranya EKO dan NOVRI sehingga Terdakwa mendapat tambahan keuntungan berupa Shabu hasil betrikan untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekitar jam 16.00 WIB ketika sedang berada disekitar Jl. Budi Mulia Gang E1 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara Terdakwa bertemu KRISTIAN (DPO), pada saat itu KRISTIAN (DPO) mengatakan mau meminjam Handphone milik Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya buat apa dan oleh KRISTIAN (DPO) dijawab mau turun nih (maksudnya memberitahu ada paketan Shabu yang mau diambil), kemudian Terdakwa bertanya lagi : dari mana ? dan oleh KRISTIAN (DPO) dijawab : ada dari dalam RUTAN. Setelah itu Terdakwa menyerahkan Handphone merek Mi A1 warna putih kepada KRISTIAN (DPO) sambil mengatakan : ya udah nih pake ! Setelah Handphone diterima lalu KRISTIAN (DPO) menanyakan nomornya dan Terdakwa menjawab : 0881010294024.
    • Lalu Terdakwa diajak KRISTIAN (DPO) menunggu disebuah Warung Makan yang berada di Jl. Budi Mulia Gang E1 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Setibanya disebuah Warung lalu Terdakwa diberitahu KRISTIAN (DPO) nomor HP Terdakwa sudah diberikan kepada orang yang akan mengantar paket berisi Shabu dan orangnya ada di RUTAN, namun Terdakwa tidak tahu nama orang yang dimaksud KRISTIAN (DPO) dan di RUTAN mana.
    • Setelah itu Terdakwa membuka WhatsApp yang terpasang di Handphone milik Terdakwa dan saat itu Terdakwa melihat  ada obrolan antara KRISTIAN (DPO) dengan nama kontak Abal2 nomor WhatsApp +62 811-0112-19637 pada pokoknya Abal2 akan memberi Shabu kepada KRISTIAN (DPO) dan sudah dipaketkan melalui Gojek.
    • Bahwa sekitar jam 18.30 WIB ke WhatsApp yang terpasang di Handphone milik Terdakwa ada pesan masuk dari Nomor WhatsApp +62 811-0112-19637 yang di kontak HP diberi nama Abal2 oleh KRISTIAN (DPO) berisikan peta (Trek) Gojek, setelah itu sekitar jam 18.45 WIB Terdakwa bersama KRISTIAN (DPO) melihat peta posisi Gojek sudah berada disekitar depan Mushola AL-Ibadiyah Jl. Budi Mulia Nomor 9 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
    • Kemudian Terdakwa diajak KRISTIAN (DPO) keluar dari Warung Makan berjalan kaki untuk menemui Gojek yang mengantar Paket berisi Shabu, namun ketika diperjalanan Terdakwa disuruh KRISTIAN (DPO) agar Terdakwa mengambil Paket dari GOJEK sendirian dan Terdakwa disuruh membayar ongkos Gojek sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nanti uang akan diganti serta akan diberi Shabu oleh KRISTIAN (DPO) untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri, setelah itu Terdakwa melihat posisi KRISTIAN (DPO) sudah berada dibelakangnya Terdakwa yaitu diseberang jalan, sehingga Terdakwa sendirian meneruskan jalan kaki menuju ke Mushola AL-Ibadiyah.
    • Bahwa sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba dan bertemu Pengemudi Gojek didepan Mushola AL-Ibadiyah, lalu Terdakwa menerima Paket dari Pengemudi Gojek yaitu 1 (satu) buah Tas / Shopping Bag warna merah marun dan oleh Terdakwa dipegang menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa memberi ongkos kepada Pengemudi Gojek dan setelah memberikan ongkos secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi SINGGIH HANANTO TOYIB dan saksi FIRHAN ABDUL RAÁFI yang langsung menggeledah Tas / Shopping Bag yang dipegang tangan kanan dan didalam Tas tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak dilakban warna cokelat didalamnya terdapat Piring kecil, 1 (satu) plastik bubble wrap warna merah, 1 (satu) plastik warna abu-abu, potongan-potongan kertas dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Shabu kristal warna putih berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram atau berat netto 4,8432 (empat koma delapan empat tiga dua) gram.
    • Kemudian saksi SINGGIH HANANTO TOYIB dan saksi FIRHAN ABDUL RAÁFI menyita 1 (satu) unit Handphone merek Mi A1 warna putih berisi simcard nomor 0881010294024 milik Terdakwa. Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Shabu tersebut diterima Terdakwa dari Pengemudi Gojek sesuai perimintaan KRISTIAN (DPO) akan diserahkan kepada KRISTIAN (DPO) dengan maksud untuk diedarkan, lalu saksi SINGGIH HANANTO TOYIB dan saksi FIRHAN ABDUL RAÁFI menanyakan kebaradaan KRISTIAN (DPO) dan saat itu Terdakwa mengatakan : ada dibelakang saya namun ketika dilihat kearah belakang Terdakwa ternyata KRISTIAN (DPO) sudah tidak ada dan setelah dicari tidak diketemukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resense Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1122/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari JEFRI anak dari CHANDRA berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih berat netto 4,8432 gram positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa JEFRI anak dari CHANDRA yang telah menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram atau berat netto 4,8432 (empat koma delapan empat tiga dua) gram tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa JEFRI anak dari CHANDRA pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024, bertempat didepan Mushola AL-Ibadiyah Jl. Budi Mulia Nomor 9 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekitar jam 16.00 WIB ketika sedang berada disekitar Jl. Budi Mulia Gang E1 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara Terdakwa JEFRI anak dari CHANDRA bertemu KRISTIAN (DPO), lalu KRISTIAN (DPO) mengatakan mau meminjam HP milik Terdakwa dan Terdakwa bertanya buat apa dan oleh KRISTIAN (DPO) dijawab mau turun nih (maksudnya memberitahu ada paketan Shabu yang mau diambil), kemudian Terdakwa bertanya lagi : dari mana ? dan oleh KRISTIAN (DPO) dijawab : ada dari dalam RUTAN. Setelah itu Terdakwa menyerahkan Handphone merek Mi A1 warna putih kepada KRISTIAN (DPO) sambil mengatakan : ya udah nih pake ! Setelah Handphone diterima lalu KRISTIAN (DPO) menanyakan nomornya dan Terdakwa menjawab : 0881010294024.
    • Lalu Terdakwa diajak KRISTIAN (DPO) menunggu disebuah Warung Makan yang berada di Jl. Budi Mulia Gang E1 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Setibanya disebuah Warung lalu Terdakwa diberitahu KRISTIAN (DPO) nomor HP Terdakwa sudah diberikan kepada orang yang akan mengantar paket berisi Shabu dan orangnya ada di RUTAN, namun Terdakwa tidak tahu nama orang yang dimaksud KRISTIAN (DPO) dan di RUTAN mana.
    • Setelah itu Terdakwa membuka WhatsApp yang terpasang di Handphone milik Terdakwa dan saat itu Terdakwa melihat  ada obrolan antara KRISTIAN (DPO) dengan nama kontak Abal2 nomor WhatsApp +62 811-0112-19637 pada pokoknya Abal2 akan memberi Shabu kepada KRISTIAN (DPO) dan sudah dipaketkan melalui Gojek.
    • Bahwa sekitar jam 18.30 WIB ke WhatsApp yang terpasang di Handphone milik Terdakwa ada pesan masuk dari Nomor WhatsApp +62 811-0112-19637 yang di kontak HP diberi nama Abal2 oleh KRISTIAN (DPO) berisikan peta (Trek) Gojek, setelah itu sekitar jam 18.45 WIB Terdakwa bersama KRISTIAN (DPO) melihat peta posisi Gojek sudah berada disekitar depan Mushola AL-Ibadiyah Jl. Budi Mulia Nomor 9 RT.010 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
    • Kemudian Terdakwa diajak KRISTIAN (DPO) keluar dari Warung Makan berjalan kaki untuk menemui Gojek yang mengantar Paket berisi Shabu, namun ketika diperjalanan Terdakwa disuruh KRISTIAN (DPO) agar Terdakwa mengambil Paket dari GOJEK sendirian dan Terdakwa disuruh membayar ongkos Gojek sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nanti uang akan diganti serta akan diberi Shabu oleh KRISTIAN (DPO) untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri, setelah itu Terdakwa melihat posisi KRISTIAN (DPO) sudah berada dibelakangnya Terdakwa yaitu diseberang jalan, sehingga Terdakwa sendirian meneruskan jalan kaki menuju ke Mushola AL-Ibadiyah.
    • Bahwa sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba dan bertemu Pengemudi Gojek didepan Mushola AL-Ibadiyah, lalu Terdakwa menerima Paket dari Pengemudi Gojek yaitu 1 (satu) buah Tas / Shopping Bag warna merah marun dan oleh Terdakwa dipegang menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa memberi ongkos kepada Pengemudi Gojek dan setelah memberikan ongkos secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi SINGGIH HANANTO TOYIB dan saksi FIRHAN ABDUL RAÁFI yang langsung menggeledah Tas / Shopping Bag yang dipegang tangan kanan dan didalam Tas tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak dilakban warna cokelat didalamnya terdapat Piring kecil, 1 (satu) plastik bubble wrap warna merah, 1 (satu) plastik warna abu-abu, potongan-potongan kertas dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Shabu kristal warna putih berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram atau berat netto 4,8432 (empat koma delapan empat tiga dua) gram.
    • Kemudian saksi SINGGIH HANANTO TOYIB dan saksi FIRHAN ABDUL RAÁFI menyita 1 (satu) unit Handphone merek Mi A1 warna putih berisi simcard nomor 0881010294024 milik Terdakwa. Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Shabu tersebut diterima Terdakwa dari Pengemudi Gojek sesuai perimintaan KRISTIAN (DPO) akan diserahkan kepada KRISTIAN (DPO) dengan maksud untuk diedarkan, lalu saksi SINGGIH HANANTO TOYIB dan saksi FIRHAN ABDUL RAÁFI menanyakan kebaradaan KRISTIAN (DPO) dan saat itu Terdakwa mengatakan : ada dibelakang saya namun ketika dilihat kearah belakang Terdakwa ternyata KRISTIAN (DPO) sudah tidak ada dan setelah dicari tidak diketemukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resense Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1122/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari JEFRI anak dari CHANDRA berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih berat netto 4,8432 gram positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa JEFRI anak dari CHANDRA yang kedapatan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram atau berat netto 4,8432 (empat koma delapan empat tiga dua) gram tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya