Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
364/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | 1.SADIQA AMALIA, S.H 2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H. |
1.MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M.RISDIAN 2.ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1634/M.1.11/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kosan Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0277/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, barang bukti yang diterima 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 0,4290 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,2193 gram Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan 2022 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
Atau KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kosan Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0277/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, barang bukti yang diterima 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 0,4290 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,2193 gram Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan 2022 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |