Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SADIQA AMALIA, S.H
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
1.MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M.RISDIAN
2.ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SADIQA AMALIA, S.H
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M.RISDIAN[Penahanan]
2ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

     

 

  1.  DAKWAAN :

 

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kosan Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN mengambil paketan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) gram dari Sdr. ROHMAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB yang ditempel di salah satu pot di sekitar Rusun Baladewa Jakarta Pusat, setelah sampai di kosan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN yang berlokasi di Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN membaginya menjadi 24 (dua puluh empat) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Shabu terjual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN transfer kepada Sdr. ROHMAN ;

 

  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN sudah menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. RAHMAN (DPO) sejak bulan Desember 2023, dimana keuntungan yang Terdakwa dapat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pakai Shabu secara gratis. Bahwa Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis membeli dari aplikasi Instagram pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 yang rencananya akan dipakai bersama, kemudian keuntungan yang didapat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika untuk membayar kosan ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0276/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, barang bukti yang diterima 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,1462 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0277/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, barang bukti yang diterima 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 0,4290 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,2193 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan 2022 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kosan Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa berawal saksi GRINALDI AKBAR, S.H pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di wilayah Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Shabu yang akan dijual kembali di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu, selanjutnya saksi GRINALDI AKBAR, S.H Bersama dengan saksi BRIGADIR DANIEL AKBAR NUGRAHA dan BRIPTU WAHYU ISWANTORO melakukan undercover buy yang akan bertemu dengan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN di sekitar Ancol Jakarta Utara, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB saksi diarahkan untuk bertemu di sekitar kosan di Jalan Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sesampainya di tempat yang telah disepakati  pukul 17.45 WIB, saksi mencurigai salah satu kosan dan mengamankan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN dan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Magnum filter warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) klip plastic bening yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) klip plasting bening yang didalamya diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto keseluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN, 1 (satu) pak plastic klip bening kosong yang berada di dalam lemari kos, serta 3 (tiga) klip plastic bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat Brutto keseluruhan 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0276/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, barang bukti yang diterima 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,1462 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0277/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, barang bukti yang diterima 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 0,4290 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,2193 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan 2022 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD FERDINAND Alias PEPENG Bin M. RISDIAN bersama dengan Terdakwa ERDI ANSYAH SETIAWAN Alias AMBON Bin (Alm) ERWIN SETIAWAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya