Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang terdapat didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan dokumen Kependudukan lainnya yang semula tercatat dengan nama ALEXANDREA CARVELLO ASAGI INGGIT menjadi ALEXANDREA CARVELLO ASAGI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |