Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ALEXANDREA CARVELLO ASAGI INGGIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 231/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ALEXANDREA CARVELLO ASAGI INGGIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurfadilah, S.HALEXANDREA CARVELLO ASAGI INGGIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah   nama Pemohon yang terdapat didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan  dokumen Kependudukan lainnya yang semula tercatat dengan nama ALEXANDREA CARVELLO ASAGI INGGIT menjadi ALEXANDREA CARVELLO ASAGI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak