Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr 1.HANDY
2.SHIRLY PRIMA GUNAWAN
Unit III Jatanras Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANDY
2SHIRLY PRIMA GUNAWAN
Termohon
NoNama
1Unit III Jatanras Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka, berdasarkan hal-hal yang telah Para Pemohon  uraikan dalam Permohonan Pra Peradilan ini, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur ada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 dan Pasal 95 KUHAP, dan untuk selanjutnya para Pemohon, memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan perbuatan tindak pidana Pemerasan dan atau barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain itu, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana oleh Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara cq Kasat Reskrim Kepolisian Metro Jakarta Utara tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunya kekuatan hukum mengikat ;;
  3. Menyatakan tidak sahnya penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2023 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/415/XI/RES.1.19/2023/Reskrim tanggal 27 November 2023 ; terhadap penyidikan kepada Para Pemohon karena terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Termohon dimana Termohon melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan;
  4. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Status Nomor. B/ 13327/XII/RES.1.19/ 2023/ Reskrim tertanggal 14 Desember 2023 atas nama Pemohon II dan Nomor : B/13328/XII/RES.1.19/2023/Reskrim, tertanggal 14 Desember 2023 atas nama Pemohon I;
  5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Yang Mulia Hakim Tunggal  yang ditunjuk memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya