Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.RACHMAN RAJASA, S.H.
2.AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H
AL IKHWAN RABIN PERMANA ALS IWAN BIN ALM RABIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1501/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAN RAJASA, S.H.
2AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL IKHWAN RABIN PERMANA ALS IWAN BIN ALM RABIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, terdakwa AL IKHWAN RABIN PERMANA alias IWAN bin alm RABIN  pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024  sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Pinggir Pagar sebelah Utara PT. Global Terminal Marunda (GTM) Jalan Ujung Pandang Blok B2 Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan maksud untuk mangkal di Pangakalan Ojek yang berada di Jalan Sungai Landak Cilincing Jakarta Utara  dan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa pergi ke laut dekat PT. Global Terminal Marunda (GTM) dan melihat tembok PT. GTM sudah bolong lalu terdakwa masuk ke PT. GTM melalui tembok yang bolong dan melihat tumpukan 2 (dua) buah Container dan terpasang kabel Rifet sehingga terdakwa berniat untuk mengambil kabel tersebut.

-    Selanjutnya terdakwa pergi membeli pisau cutter dengan tujuan untuk memotong kabel tersebut menggunakan  dan sekira jam 03.00 WIB, terdakwa masuk kedalam PT. GTM melalui tembok bolong dan memotong kabel Rifer Container menggunakan pisau cutter yang terpasang pada Container sepanjang 11 (sebelas) meter ukuran 4 x 4 mm2, dan setelah terdakwa berhasil memotong kabel tersebut kemudian terdakwa kabel tersebut namun pada waktu terdakwa keluar dari PT. GTM tersebut, terdakwa diamankan oleh security PT. GTM selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Kawasan Kalibaru

-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil kabel Rifer ukuran 4 x 4 mm2 dengan Panjang 11 (sebelas) meter tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang Dimana terdakwa mengambil kabel tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. GTM mengalami kerugian sekitar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya