| Dakwaan |
|
C.
|
DAKWAAN
KESATU
|
|
|
---------- Bahwa Terdakwa RUSLAN BIN ALM SUKANTA, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di daerah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa memiliki niat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu di daerah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, lalu Terdakwa berangkat menuju daerah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B 6404 VIE.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa tiba di daerah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, kemudian bertemu dengan seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Sdr. JAMES (DPO) dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. JAMES (DPO) dengan cara menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.800.000,00 milik Terdakwa kepada Sdr. JAMES (DPO).
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, Sdr. JAMES (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,18 gram (netto 1,9500 gram), kemudian Terdakwa menyimpan barang tersebut di dalam saku celana sebelah kiri bagian samping celana yang dikenakannya, lalu Terdakwa meninggalkan Sdr. JAMES (DPO) dan kembali pulang dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 22.10 WIB, ketika Terdakwa berada di sekitar Jalan Karya Utama, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Terdakwa dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu, kemudian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,18 gram (netto 1,9500 gram) di dalam saku celana sebelah kiri bagian samping celana yang dikenakan Terdakwa; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B 6404 VIE.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Perwakilan Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 1006/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026, dengan kesimpulan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0600/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ”.
- Bahwa Terdakwa berencana menjual kembali Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara diecer seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket, sehingga Terdakwa dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, pada saat setelah Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,18 gram (netto 1,9500 gram) dari Sdr. JAMES (DPO) di daerah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, dan sedang hendak pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B 6404 VIE, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di sekitar Jalan Karya Utama, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Terdakwa dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu, kemudian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa menemukan barang bukti berupa:
|
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa RUSLAN BIN ALM SUKANTA, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.10 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di sekitar Jalan Karya Utama, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
|
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,18 gram (netto 1,9500 gram) di dalam saku celana sebelah kiri bagian samping celana yang dikenakan Terdakwa; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B 6404 VIE.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Perwakilan Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 1006/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026, dengan kesimpulan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0600/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
|
|
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------
|
|