Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
ABI BAKRI MIOLO Bin HAMDAN RINO MIOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-403/M.1.11/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI BAKRI MIOLO Bin HAMDAN RINO MIOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  1. DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa ABI BAKRI MIOLO Bin HAMDAN RINO MIOLO bersama-sama dengan SLAMET (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 sekira pukul 02.05 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di  Jl. Luar Batang IV Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain  selain diri terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa  terdakwa ABI BAKRI MIOLO Bin HAMDAN RINO MIOLO Bersama-sama dengan SLAMET berencana untuk mengambil sepeda motor yang berada di samping rumah SLAMET dan setelah kondisi sekitar rumah sepi lalu SLAMET memegang ban bagian belakang sedangkan terdakwa ABI BAKRI MIOLO mengangkat ban bagian depan  dan diangkat sepeda motor Honda Beat No Polisi B 3751 SBP warna Putih milik saksi ALI FATURAHMAN ke rumah SLAMET dan setelah berhasil mengangkat sepeda motor tersebut lalu SLAMET mencopot spion sepeda motor dan terdakwa ABI BAKRI melepas plat nomor kendaraan dan tidak lama kemudian datang saksi AGUNG mengetuk pintu rumah SLAMET sehingga terdakwa ABI BAKRI MIOLO tertangkap oleh warga sedangkan SLAMET dapat melarikan diri dan terdakwa dibawa ke Polsek Penjaringan untuk proses lebih lanjut.---------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa  saksi ALI FATURAHMAN mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu  rupiah)-----------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana  melanggar Pasal 363 ayat  1 ke 4  KUHP--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya