- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian yang dibuat secara lisan Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 30 November 2023 yang isinya TERGUGAT berjanji akan mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp.398.700.000,00 paling lambat pada tanggal 23 Desember 2023;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.398.700.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merek Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1591 TJK;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. |