Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang ber-itikad baik ;
- Menyatakan SURAT KESEPAKATAN antara Penggugat dengan Tergugat II untuk Jual beli tanah dengan surat Sertifikat seluas 789 m2 + 531 m2 (AJB) yang terletak di Jalan Pluit Karang Karya III Blok C Utara No.37, Kel.Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Pengugat ;
- Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No.00723 Tahun 2019 seluas 789 m2 (tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan sebidang tanah seluas 531m2 (lima ratus tiga puluh satu meter persegi) yang perolehannya masih dalam bentuk Akta Jual Beli masing-masing terletak di Jalan Pluit Karang Karya III Blok C Utara No.37, Kel.Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara tetap menjadi hak Penggugat dan tidak beralih kepemilikan kepada siapapun termasuk kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan uang panjar sebesar Rp. 2.100.042.000,- (dua milyar seratus juta empat puluh dua ribu rupiah) yang diterima dari Para Tergugat menjadi hak Penggugat dan tidak perlu dikembalikan kepada Para Tergugat (hangus) ;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.369.987.400,- (dua milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ; dengan perincian :
- Jumlah kerugian atas kenikmatan dari hasil usaha jika uang telah diterima Penggugat sebesar Rp. 2.069.987.400,-ditambah
- Kerugian mengurus perkara sebesar Rp.300.000.000,- sehingga (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini maka wajar menurut hukum agar dijatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Geweijsde);
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|