Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
MUHAMMAD TRIYONO als ONO bin SUWARNO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2539/M.1.11.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TRIYONO als ONO bin SUWARNO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

D A K W A A N

Pertama

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRIYONO als ONO bin SUWARNO (Alm), pada Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Budi Mulia Gg, B2 Rt. 004 Rw. 15 Kel. Pademangan barat Kec. Pademangan Jakarta Utara Kec. Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di Kosan Jl. Budi Mulia Gg. B2 Rt. 004 / 015 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara, Sdr. MUIS (DPO) menitipkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja berat brutto 11,43 gram yang diletakan diatas plafon kosan, dimana nantinya setelah Ganja kering tersebut ditukar dengan sabu, maka Terdakwa diberi gratis memakai sabu tersebut oleh Sdr. MUIS (DPO), karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali dititipkan Narkotika jenis daun ganja kering didalam kosannya.
  • Kemudian pada Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 19.00 Wib saat Terdakwa berada di kosannya di Jl. Budi Mulia Gg, B2 Rt. 004 Rw. 15 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara Kec. Pademangan Jakarta Utara, lalu datang petugas Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya saksi BAYU AJI PRAKOSA, saksi HADI SANTOSO dan saksi JUANTONO ke kosan tersebut, setelah pintu kosan diketuk kemudian Terdakwa membuka pintu kosan, lalu petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti, lalu dilanjutkan pengeledahan kosannya ditemukan diatas plafon berupa 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja berat brutto 11,43 gram lalu saat diinterogasi Terdakwa mengaku yang menyimpan 1 (satu) bungkus berisikan daun ganja tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 17.00 Wib petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis Ganja, lalu sekira jam 19.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan pemantauan ditempat tersebut hingga petugas Kepolisian tersebut mendatangi tempat tersebut, setelah pintu kosan diketuk kemudian ada seorang laki laki yang mengaku bernama MUHAMMAD TRIYONO als ONO membuka pintu kosan lalu dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun saat pengeledahan kosannya ditemukan diatas plafon berupa Narkotika jenis daun Ganja seperti tersebut diatas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0065/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,4833 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRIYONO als ONO bin SUWARNO (Alm), pada Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 19.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Budi Mulia Gg, B2 Rt. 004 Rw. 15 Kel. Pademangan barat Kec. Pademangan Jakarta Utara Kec. Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 19.00 Wib saat Terdakwa berada di kosannya di Jl. Budi Mulia Gg, B2 Rt. 004 Rw. 15 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara Kec. Pademangan Jakarta Utara, lalu datang petugas Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya saksi BAYU AJI PRAKOSA, saksi HADI SANTOSO dan saksi JUANTONO ke kosan tersebut, setelah pintu kosan diketuk kemudian Terdakwa membuka pintu kosan, lalu petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti, lalu dilanjutkan pengeledahan kosannya ditemukan diatas plafon berupa 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja berat brutto 11,43 gram lalu saat diinterogasi Terdakwa mengaku yang menyimpan 1 (satu) bungkus berisikan daun ganja tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 17.00 Wib petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis Ganja, lalu sekira jam 19.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan pemantauan ditempat tersebut hingga petugas Kepolisian tersebut mendatangi tempat tersebut, setelah pintu kosan diketuk kemudian ada seorang laki laki yang mengaku bernama MUHAMMAD TRIYONO als ONO membuka pintu kosan lalu dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun saat pengeledahan kosannya ditemukan diatas plafon berupa Narkotika jenis daun Ganja seperti tersebut diatas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0065/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,4833 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya