Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
BAMBANG RIYADI bin SODIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 624/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2819/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG RIYADI bin SODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG RIYADI bin SODIK, pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Logistik RT.004/004, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib ketika Terdakwa sedang duduk di Garasi kontainer PT. Boma di Jalan Logistik, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara lalu datang Sdr. AGUS menemui Terdakwa dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu Sdr. AGUS menyerahkan uang Rp.200.000,- kepada Terdakwa. Setelah menerima uang lalu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut pergi ke rumah kontrakan Sdr. SUYATNA als GAOX als DOWER (DPO) di Jalan Logistik RT.004/004, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, setelah bertemu lalu Terdakwa memesan sabu dengan mengatakan “BANG AMBILIN PAKET YANG 200” sambil memberikan uang Rp.200.000,- kepada Sdr. SUYATNA als GAOX als DOWER (DPO), kemudian Sdr. SUYATNA als GAOX als DOWER (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa pun keluar dari rumah kontrakan tersebut dan menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabunya di dalam cashing handphone miliknya, lalu handphone tersebut dimasukan ke dalam kantong celananya sambil menunggu sdr AGUS mengambil sabu pesanannya dan upah terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yakni diisikan depo judi slot sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, saat Terdakwa sedang menunggu sdr. Agus di depan sebuah rumah di Jalan Logistik RT.004/004, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, datang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi CECEP SOLIHIN, saksi SEKAK UTOMO dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seseorang dengan panggilan GAOX alias DOWER, namun sesampainya di tempat tersebut mencurgai ada seorang lelaki yang nongkrong didepan rumah, kemudian terhadap seorang lelaki tersebut ditangkap dan geledah diketahui identitas BAMBANG RIYADI BIN SODIK sedangkan seorang lelaki yang dipanggil GAOX alias DOWER melarikan diri. Kemudian Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 0,28 gram yang disimpan di dalam casing 1 (satu) unit handphone merk Samsung milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1357/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1340 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I, adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tanpa surat ijin dari instansi terkait.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG RIYADI bin SODIK, pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Logistik RT.004/004, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, saat Terdakwa berada di depan sebuah rumah di Jalan Logistik RT.004/004, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, datang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi CECEP SOLIHIN, saksi SEKAK UTOMO dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seseorang dengan panggilan GAOX alias DOWER, namun sesampainya di tempat tersebut mencurgai ada seorang lelaki yang duduk didepan rumah, kemudian terhadap seorang lelaki tersebut ditangkap dan geledah diketahui identitas BAMBANG RIYADI BIN SODIK sedangkan seorang lelaki yang dipanggil GAOX alias DOWER melarikan diri (DPO). Kemudian Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 0,28 gram yang disimpan di dalam casing 1 (satu) unit handphone merk Samsung milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1357/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1340 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya, adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tanpa surat ijin dari instansi terkait.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya