Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
825/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr Judi Lesmana 1.Drajad Rudiyanto
2.G. Rachmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 825/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat 825/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Judi Lesmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Resa Indrawan Samir, SH, MHJudi Lesmana
Tergugat
NoNama
1Drajad Rudiyanto
2G. Rachmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

B.        DALAM POKOK PERKARA

 

1.         Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

2.         Menyatakan menurut hukum bahwa batas-batas dan luasan bidang tanah objek sengketa serta batas-batas dan luasan bangunan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan Pengugat/Terlawan Penyita TIDAK JELAS, oleh karenanya terhadap objek sengketa tidak dapat dieksekusi (Non Eksekutable);

 

3.         Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Jual Beli dan Pemindahan Hak atas nama Drajad Rudiyanto yang dibuat oleh Calo Tanah bernama Rahmat kemudian dilegalisasi oleh kantor Notaris Raden Uke Umar Rachmat, SH., Mkn Nomor : 37/ Leg/ V/ 2013 tanggal 13 Mei 2013 bukan merupakan AKTA;

4.         Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Jual Beli dan Pemindahan Hak atas nama Drajad Rudiyanto yang dibuat oleh Calo Tanah bernama Rahmat kemudian dilegalisasi oleh kantor Notaris Raden Uke Umar Rachmat, SH., Mkn Nomor : 37/ Leg/ V/ 2013 tanggal 13 Mei 2013 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERHARGA;---

5.         Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli tanah waris milik alm. Lamsyi bin Djumri tidak memenuhi syarat formil dan materiil dari suatu perjanjian, maka jual beli tanah waris tersebut CACAT HUKUM;

6.         Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli bangunan rumah tinggal milik Pelawan yang berdiri di atas tanah waris milik alm. Lamsyi bin Djumri tidak memenuhi syarat subjektif, maka jual beli bangunan rumah tinggal tersebut DAPAT DIBATALKAN

7.         Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan Tersita semula Tergugat bukanlah satu-satunya yang berhak atas tanah waris milik alm. Lamsyi bin Djumri;

8.         Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan Tersita semula Tergugat bukanlah pihak yang berhak menjual bangunan rumah tinggal milik Pelawan;

9.         Menyatakan menurut hukum karena jual beli tanah warisan milik alm. Lamsyi bin Djumri tidak disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan,  maka jual beli tanah waris tersebut  TIDAK SAH DAN BATAL;

10.       Menyatakan menurut hukum bahwa karena Terlawan Tersita tidak memiliki Surat Tanda Bukti Hak yang SAH yang dapat dijadikan sebagai dasar jual beli tanah waris milik alm. Lamsyi bin Djumri maka jual beli tanah waris tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM;

11.       Menyatakan menurut hukum bahwa karena Terlawan Tersita belum membayar kewajibannya kepada Negara yakni BPHTB Waris, maka jual beli tanah waris tersebut adalah TIDAK SAH;

12.       Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan Penyita semula Penggugat bukanlah pembeli yang beritikat baik;

13.       Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan semula Turut Tergugat III adalah sebagai Pemilik yang sah atas bangunan rumah tinggal diatas tanah Negara di jalan Semangka No. 39, RT.014 - Rw.09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;

14.       Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan Penyita/Penggugat bukanlah pihak yang berhak atas bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas tanah waris milik alm. Lamsyi bin Djumri yang terdapat di jalan Semangka No. 39, RT.014-Rw.09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;

15.       Menyatakan Terlawan Penyita semula Penggugat dan Terlawan Tersita semula Tergugat secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pelawan semula Turut Tergugat III;

16.       Menyatakan menurut hukum bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 422/2022/PT. DKI tanggal 6 September 2022 dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 992 K/Pdt/2023 tanggal 22 Mei 2023 adalah Putusan ULTRA PETITA;

17.       Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan  Negeri Jakarta Utara Nomor : 668/ Pdt.G/2020/PN. Jkt.Utr,  tanggal 16  Juni 2021 yang diperbaiki oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 422/2022/PT. DKI tanggal 6 September 2022 dan diperbaiki kembali oleh Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 992 K/Pdt/2023 tanggal 22 Mei 2023, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EKSEKUTABEL);

18.       Menghukum Terlawan  Penyita dan Terlawan Tersita untuk tunduk pada putusan perkara a quo ;

19.       Membebankan semua biaya perkara yang timbul kepada Terlawan  Penyita dan Terlawan Tersita;

 

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak