Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Komariah 1.PT. Sari Multi Cipta
2.Pemprov DKI Jakarta
3.Kelurahan Cilincing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 241/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Komariah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMATSYAH, S.H.Komariah
Tergugat
NoNama
1PT. Sari Multi Cipta
2Pemprov DKI Jakarta
3Kelurahan Cilincing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta
2Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III TERBUKTI SECARA SAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Vide Pasal 1365 KUHPerdata);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Sebidang Tanah seluas 11.265 M2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara atau sekarang dikenal dengan nama Jl. Blok Nagrak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Surat Girik C No.88 Persil 90 S.III dan berdasarkan SPPT PBB No. NOP: 31.75.040.004.030-0008.0 milik Para Ahli Waris dari Almarhumah Ny. SENAP Binti Seran dan Almarhum Tn. H. MUHAYAR Bin GETUL yang saat ini telah didirikan Rumah Susun (Rusunawa) Nagrak, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara ;
  4. Menyatakan Para Ahli Waris dari Almarhumah Ny. SENAP Binti Seran dan Almarhum Tn. H. MUHAYAR Bin GETUL (PENGGUGAT) adalah pemilik yang SAH atas Sebidang Tanah seluas 11.265 M2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara atau sekarang dikenal dengan nama Jl. Blok Nagrak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Surat Girik C No.88 Persil 90 S.III dan berdasarkan SPPT PBB No. NOP: 31.75.040.004.030-0008.0 yang mana saat ini telah berdiri Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara
  5. Menyatakan Sebidang Tanah seluas 11.265 M2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara atau sekarang dikenal dengan nama Jl. Blok Nagrak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Surat Girik C No.88 Persil 90 S.III dan berdasarkan SPPT PBB No. NOP: 31.75.040.004.030-0008.0 yang mana saat ini telah berdiri Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara tidak termasuk didalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 399/Cilincing atas nama PT. Sari Multi Cipta;
  6. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta tidak mempunyai kekuatan hukum peralihan hak ataupun jual beli atas Sebidang Tanah seluas 11.265 M2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara atau sekarang dikenal dengan nama Jl. Blok Nagrak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Surat Girik C No.88 Persil 90 S.III dan berdasarkan SPPT PBB No. NOP: 31.75.040.004.030-0008.0 yang mana saat ini telah berdiri Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT I.
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi Materiil secara tunai dan sekaligus sebesar  Rp. 61.957.500.000 (enam puluh satu milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT SETELAH PUTUSAN dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena telah beralihnya Sebidang Tanah seluas 11.265 M2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara atau sekarang dikenal dengan nama Jl. Blok Nagrak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Surat Girik C No.88 Persil 90 S.III dan berdasarkan SPPT PBB No. NOP: 31.75.040.004.030-0008.0 yang mana saat ini telah berdiri Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III membayar ganti rugi Immateril sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada PENGGUGAT atas telah beralihnya Sebidang Tanah seluas 11.265 M2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara atau sekarang dikenal dengan nama Jl. Blok Nagrak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Surat Girik C No.88 Persil 90 S.III dan berdasarkan SPPT PBB No. NOP: 31.75.040.004.030-0008.0 yang mana saat ini telah berdiri Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak