Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sebagai hukum, Rini Suwarni Hartono telah meninggal dunia karena sakit di Singapura pada tanggal 19 November 2014;
- Menetapkan sebagai hukum ahli waris dari Pewaris (Rini Suwarni Hartono) adalah:
- Sugiarto Utomo (Penggugat), selaku suami dari PEWARIS;
- Robert Utomo (Tergugat I), selaku anak kandung pertama;
- Franky Utomo (Tergugat II), selaku anak kandung kedua
- Menetapkan bahwa harta peninggalan dari PEWARIS (Rini Suwarni Hartono) mempunyai harta harta bersama dalam pernikahan dengan Penggugat (Sugiarto Utomo), berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1000 M2 yang terletak di Blok Loa Kav. No.47 seb/ Jl. Budi Indah III Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2247 atas nama 1) Sugiarto Utomo dan 2) Nyonya Rini Suwarni Hartono, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kav 48 milik Ibu Juliani Vina
- Sebelah Selatan : Kav 46 milik Ibu Noni
- Sebelah Barat : Tanah kosong
- Sebelah Timur : Jl. Budi Indah III
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan bagian waris dari masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan proses pengurusan dokumen-dokumen pembagian, perubahan nama, pemecahan atau pemindahan kepemilikan atas harta peninggalan PEWARIS dalam perkara aquo bersama PENGGUGAT, pada pejabat yang berwenang termasuk Notaris selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai harta warisan sebagaimana tersebut pada petitum angka 4 untuk menyerahkan hak dan/atau bagian waris dari PENGGUGAT secara langsung dan tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan diadakan pembagian secara innatura diantara para ahli waris melalui penjualan lelang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, apabila pembagian secara natura tidak dapat diwujudkan;
- Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Atau, apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |