|
PERTAMA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD SYAHRONI ALS RONI BIN AGUS RAMDONI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ancol Timur Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa terdakwa menjual atau menawarkan meterai diduga palsu dengan menggunakan sarana Media Sosial Facebook dengan akun “ RONI DEANDRA” kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyamaran dengan memesan meterai yang dijual oleh terdakwa tersebut kemudian disepakati harga meterai nominal Rp 10.000,- sebanyak 200 (dua ratus) buah seharga Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Ancol Timur Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru pada waktu hendak menyerahkan atau menjual meterai tersebut dimana orang yang memesan meterai tersebut adalah anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran dan dari terdakwa disita barang bukti berupa 4 (empat) lembar atau 200 (dua ratus) buah meterai nominal Rp 10.000,- (sepuluh ribu) dan 1 (satu) unit HP merek Xiaomi selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli meterai palsu tersebut adalah untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan dimana keuntungan yang didapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Berdasarkan Hasil Penelitian Keaslian Secara Laboratoris PERURI Nomor : 187/D2-1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keaslian Meterai Tempel, setelah melakukan pemeriksaan 4 (empat) lembar Meterai Tempel Nominal Rp 10.000 Desain Tahun 2021, berdasarkan hasil penelitian secara laboratoris disimpulkan bahwa semua sampel meterai tempel tersebut adalah bukan cetakan Perum Peruri (Palsu) karena mempunyai ciri-ciri pada kertas, desain, cetakan dan hologram yang berbeda dengan specimen yaitu terdapat perbedaan pada :
- Fitur serat tampak
- Fitur serat yang berpendar dibawah sinar ultraviolet
- Hologram
- Cetakan pada ciri umum dengan efek perabaan
- Bentuk dan susunan lubang perforasi
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 25 UU No. 10 tahun 2020 Tentang Bea Meterai ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD SYAHRONI ALS RONI BIN AGUS RAMDONI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ancol Timur Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Jalan Ancol Timur Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa MUHAMAD SYAHRONI als RONI bin AGUS RAMDONI ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalib Baru karena telah menjual atau menawarkan meterai yang diduga palsu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 4 (empat) lembar atau 200 (dua ratus) buah meterai nominal Rp 10.000,- (sepuluh ribu) dan 1 (satu) unit HP merek Xiaomi selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa 4 (empat) lembar atau 200 (dua ratus) buah meterai nominal Rp 10.000,- (sepuluh ribu) adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya melalui Facebook dengan COD (Cash on Delivery) kemudian terdakwa menerima meterai tersebut di depan Mall Daanmogot Jakarta Barat, kemudian terdakwa menjual meterai tersebut melalui akun Facebook dengan akun “RONI DEANDRA” dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa telah menjual meterai palsu dari bulan Januari 2024 sebanyak 400 (empat ratus) buah dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Berdasarkan Hasil Penelitian Keaslian Secara Laboratoris PERURI Nomor : 187/D2-1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keaslian Meterai Tempel, setelah melakukan pemeriksaan 4 (empat) lembar Meterai Tempel Nominal Rp 10.000 Desain Tahun 2021, berdasarkan hasil penelitian secara laboratoris disimpulkan bahwa semua sampel meterai tempel tersebut adalah bukan cetakan Perum Peruri (Palsu) karena mempunyai ciri-ciri pada kertas, desain, cetakan dan hologram yang berbeda dengan specimen yaitu terdapat perbedaan pada :
- Fitur serat tampak
- Fitur serat yang berpendar dibawah sinar ultraviolet
- Hologram
- Cetakan pada ciri umum dengan efek perabaan
- Bentuk dan susunan lubang perforasi
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 257 Kitab KUHP ------------------------------------------------------------------
|