| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 399/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. 3.GERSHON GANTI RENTA, S.H., M.H. 4.M MAELAN, S.H. |
ADI DIAN WIBOWO alias KODOK bin SUWANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 399/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3199/M.1.11/Enz.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa terdakwa ADI DIAN WIBOWO alias KODOK bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan Toko ATK Jl. Hidup Baru Gg. E1 No. 221 Rt.009 Rw.002 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, saat terdakwa di Toko ATK Jl. Hidup Baru Gg. E1 No. 221 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Fitra (DPO) menelpon terdakwa dengan whatsapp ke handphone merek Redmi nomor 085882433664, sedangkan handphone Fitra (DPO) nomor +62851-7531-1062, mengatakan ini bahan (sabu) dah ada, mau kerja ga, dijawab terdakwa “ya dah bentar, gua mandi dulu”. - Terdakwa setelah mandi berangkat dari Toko ATK menuju Pasar Rajawali, Ampera IV, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, setelah terdakwa tiba, lalu Fitra (DPO) menghampiri terdakwa dan berkata kepada terdakwa ”dok, ini ada kerjaan, kerjain yang benar”, sambil Fitra (DPO) menyerahkan 1 (satu) dus paket yang dilakban warna coklat, dan terdakwa berkata ”iya”, nanti gua kerjain”. Lalu Fitra (DPO) berkata ”dok, itu belah dua, ama punya gua ya”, kemudian terdakwa katakan ”iya”, setelah itu terdakwa membawa paket yang didalamnya berisi sabu tersebut, dan kembali ke Toko ATK. Setelah terdakwa tiba di Toko ATK yang beralamat di Jl. Hidup Baru Gg. E1 No. 221 Rt.009 Rw.002 Kel. Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sekitar pukul 08.45 Wib, terdakwa membuka paket tersebut, ternyata didalam dus paket terdapat timbangan berikut 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi sabu. - Setelah itu terdakwa menimbang ketiga bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut, dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 15 (lima belas) gram, total menjadi 30 (tiga puluh) gram, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram. Kemudian setelah terdakwa selesai menimbang sabu, lalu paket sabu tersebut terdakwa simpan didalam lemari, lalu terdakwa menelpon Fitra dengan mengatakan ”FIT, paket lu dah siap”, lalu Fitra (DPO) berkata kepada terdakwa ”gua otw ketempat lu”. - Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib, Fitra (DPO) datang dan mengatakan ”mana dok, paket buat gua”, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah dus paket yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dan terdakwa serahkan kepada Fitra (DPO) dan Fitra (DPO) langsung pergi. - Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib, TOMS (DPO) whatsapp terdakwa dengan mengirim nama, alamat penerima dan berat sabu, setelah itu terdakwa membuat paket paketan sabu, sesuai nama dan alamat serta jumlah berat sabu yang dikirim oleh TOMS (DPO). Terdakwa membuat packing packing dus, dan menulis nama serta alamat penerima, sesuai yang dikirim oleh TOMS (DPO). Setelah terdakwa selesai membuat packing packing dus yang didalamnya berisi sabu tersebut, lalu terdakwa menelpon TOMS (DPO) melalui whatsapp handphone terdakwa merek Redmi dinomor 085882433664, sedangkan nomor telepon TOMS dinomor +62857-7510-6501) dengan mengatakan ”hallo TOM, ini paket sudah siap”, lalu TOMS berkata ”ya dah ntar gua kabari lagi”. - Kemudian pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib, TOMS (DPO) menelpon terdakwa melalui whatsapp dengan mengatakan ”wo, tulis alamat, wisnu, dayat, saiful”, lalu terdakwa katakan ”ya dah kirim alamat nya”, selanjutnya sekitar pukul 14.26 Wib TOMS (DPO) kirim nama :
Setelah itu terdakwa mulai membuat paket paket sabu, membuat packing dus dan menulis nama serta alamat yang dikirim oleh TOMS (DPO) pada kertas, setelah itu terdakwa menunggu tracking dari Grab yang dikirim oleh TOMS (DPO).
- Bahwa terdakwa menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang untuk diproses secara hukum.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7262 gram diberi nomor barang bukti: 0136/2026/NF. Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomnor: 0136/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7422 gram diberi nomor barang bukti: 0139/2026/NF.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomnor: 0139/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA: Bahwa terdakwa ADI DIAN WIBOWO alias KODOK bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan Toko ATK Jl. Hidup Baru Gg. E1 No. 221 Rt.009 Rw.002 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, saat terdakwa di Toko ATK Jl. Hidup Baru Gg. E1 No. 221 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Fitra (DPO) menelpon terdakwa dengan whatsapp ke handphone merek Redmi nomor 085882433664, sedangkan handphone Fitra (DPO) nomor +62851-7531-1062, mengatakan ini bahan (sabu) dah ada, mau kerja ga, dijawab terdakwa “ya dah bentar, gua mandi dulu”. - Setelah mandi terdakwa berangkat dari Toko ATK menuju Pasar Rajawali, Ampera IV, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, lalu Fitra (DPO) menghampiri terdakwa sambil Fitra (DPO) menyerahkan 1 (satu) dus paket yang dilakban warna coklat, dan terdakwa berkata ”iya, nanti gua kerjain”. Lalu Fitra (DPO) berkata ”dok, itu belah dua, ama punya gua ya”, setelah itu terdakwa di Toko ATK yang beralamat di Jl. Hidup Baru Gg. E1 No. 221 Rt.009 Rw.002 Kel. Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, terdakwa membuka paket tersebut, ternyata didalam dus paket terdapat timbangan berikut 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi sabu. - Bahwa ketiga bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut, terdakwa bagi dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 15 (lima belas) gram, total menjadi 30 (tiga puluh) gram, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram, lalu terdakwa menelpon Fitra dengan mengatakan ”FIT, paket lu dah siap”, lalu Fitra (DPO) berkata kepada terdakwa ”gua otw ketempat lu”. - Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib, Fitra (DPO) datang dan mengatakan ”mana dok, paket buat gua”, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah dus paket yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dan terdakwa serahkan kepada Fitra (DPO) dan Fitra (DPO) langsung pergi. - Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib, TOMS (DPO) whatsapp terdakwa dengan mengirim nama, alamat penerima dan berat sabu, setelah itu terdakwa membuat paket paketan sabu, sesuai nama dan alamat serta jumlah berat sabu yang dikirim oleh TOMS (DPO). - Kemudian pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib, TOMS (DPO) menelpon terdakwa melalui whatsapp dengan mengatakan ”wo, tulis alamat, wisnu, dayat, saiful”, lalu terdakwa katakan ”ya dah kirim alamat nya”, dan terdakwa kirim sesuai alamat yang diberikan TOMS (DPO).
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Metamfetamina tersebut, tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7262 gram diberi nomor barang bukti: 0136/2026/NF. Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomnor: 0136/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7422 gram diberi nomor barang bukti: 0139/2026/NF.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomnor: 0139/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
