Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
412/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Bese Nomba Ebah Suaebah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 412/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat 412/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Bese Nomba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOJUAON SENO HUTABARAT, SHBese Nomba
Tergugat
NoNama
1Ebah Suaebah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Jalan Kebantenan IV No. 09 (dahulu No. 52), RT.012, RW. 006, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara berdasarkan Surat Tanda Pembayaran diatas Materai (Kuitansi) tertanggal 06 Oktober 2001 dan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 6 Oktober 2001 yang ditandatanganinya dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat dengan Alas Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 331/ Semper Timur dengan Luas 340 m dan Gambar Situasi Nomor : 2728/1996 atas nama Ebah Suaebah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 16 Juli 1997 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Bapak Wartam

Sebelah Barat: Tanah Bapak Syamsudin

Sebelah Timur: Tanah Bapak Wawan

Sebelah Selatan: Jl. Kebantenan IV

3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas objek jual beli sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 331/ Semper Timur dengan Luas 340 m dan Gambar Situasi Nomor : 2728/1996 atas nama Ebah Suaebah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 16 Juli 1997 yang terletak di Jalan Kebantenan IV No. 09 (dahulu No. 52), RT.012, RW. 006, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Bapak Wartam

Sebelah Barat: Tanah Bapak Syamsudin

Sebelah Timur: Tanah Bapak Wawan

Sebelah Selatan: Jl. Kebantenan IV

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 331/ Semper Timur dengan Luas 340 m dan Gambar Situasi Nomor : 2728/1996 atas nama Ebah Suaebah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 16 Juli 1997 yang terletak di Jalan Kebantenan IV No. 9 (dahulu No. 52), RT.012, RW. 006, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat.

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) Sertipikat a quo yang semula atas nama Ebah Suaebah (Tergugat) menjadi nama Hj. Bese Nomba (Penggugat) ;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan a quo ;

7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak