Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.JEKSON MARPAUNG, S.H.
2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
SUGIARTO KARTA WIDJAJA Alias ASEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 545/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2559 /M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEKSON MARPAUNG, S.H.
2ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO KARTA WIDJAJA Alias ASEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia, Terdakwa  SUGIARTO KARTA WIDJAJA aAlias ASEN pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sinar Budi Gang L Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa baru saja menerima uang pasangan dari Sdr. DARTIM sebesar Rp. 25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) dan baru saja menyetorkan uang pasangan judi Toto gelap (Togel) Hongkong sebesar Rp. 125.000.- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Ko AWI (DPO).
  • Adapun  judi togel yang diterima oleh terdakwa dari pemasang adalah judi togel Hongkong yang dibuka setiap hari mulai pukul 19.00 WIB dan tutup pada pukul 21.30 WIB dan pengumuman nomor atau angka yang dikeluarkan oleh bandar pada pukul 23.05 WIB, kemudian untuk judi togel Singapore dibuka setiap hari mulai pukul 14.00 WIB dan tutup pada pukul 16.00 WIB, kemudian nomor atau angka yang dikeluarkan oleh bandar diumumkan pada pukul 18.00 WIB.
  • Bahwa batas pemasangan judi togel Hongkong dan Singapore tersebut minimal Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) dan untuk batas maksimalnya tidak dibatasi dan apabila pemasang berhasil menebak angka yang dikeluarkan oleh bandar maka pemasang akan mendapat hadiah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pemasangan 2 (dua) angka dengan nominal pemasangan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)  untuk setiap pemasangan 3 (tiga) angka dengan nominal pemasangan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap pemasangan 4 (empat) angka dengan nominal pemasangan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa apabila ada pemasang yang berhasil menebak angka pasangan yang dikeluarkan oleh bandar maka Sdr. Ko AWI akan memberitahukan kepada terdakwa untuk datang mengambil hadiahnya dan biasanya bertemu di warung Nasi Uduk yang ada di Jembatan 2 Tambora Jakarta Barat atau disekitar Jalan Sinar Budi Gang L Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara.
  • Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merek Nokia Type 130 warna hitam berisi nomor pasangan judi togel Hongkong berikut Simcard XL No. 087780353932, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa perjudian jenis togel Hongkong dan Singapore tersebut bersifat untunguntungan dan menggunakan uang sebagai taruhan dimana terdakwa menyelenggarakan perjudian tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar 20 ?ri omset penjualan dan uang hasil dari keuntungan perjudian tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari- hari dan terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis togel Hongkong dan Singapore tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya