Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
252/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
252/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Elvan Gomes, SH | Ng Kon Fui |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Astra UD Trucks | 2 | Sdr. Dheny Nur Wakhid, ST | 3 | Sdr. Wahyudi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Polda Metro Jaya QQ Diskrimum Polda Metro Jaya QQ Kasubdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan sah dan berharganya putusan terlebih dahulu menunda pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Laporan Polisi LP/B/7017/XI/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 21 November 2023 QQ Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Sidik/1195/II/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024. Dan menyatakan sah dan berharganya sita jamin atas asset-asset dan rekening milik Para Tergugat I, II dan III, serta melaksanakan pengembalian barang-barang sparepart milik Penggugat yang terlampir bon-bon pengambilan barang yang sudah diakui Tergugat III dan Tergugat II yang senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau memerintahkan Tergugat I dan II meletakkan sita jamin uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membebankan Para Tergugat I, II dan III memberi ganti rugi pada Penggugat baik pokok, bunga, dan keuntungan serta kerugian moril dan keterlambatan pembayaran sebesar 1,5% perbulannya yang dihitung dari pokok, bunga dan keuntungan.
- Menghentikan perkara pemeriksaan Penggugat dan keluarga sampai adanya kekuatan hukum yang tetap atas gugatan ini.
- Menyatakan Laporan Polisi LP/B/7017/XI/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 21 November 2023 QQ Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Sidik/1195/II/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024 batal demi hukum karena melanggar hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |