Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
BELAL RENALDI Bin SLAMAT HARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 573/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2638/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELAL RENALDI Bin SLAMAT HARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Kesatu

Primair

------- Bahwa Terdakwa BELAL RENALDI Bin SLAMAT HARIYADI, pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Samudra III Rw.014 Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban ANGGA SAPUTRA (alm). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu sekitar pukul 15:00 Wib Terdakwa sedang berjualan kue keliling kemudian bertemu saksi/korban ANGGA SAPUTRA (alm) sedang nongkrong bersama dengan teman-temanya, saat melintas didepan korban, korban mengejek Terdakwa terdakwa engan kata-kata  “EH ABANG-ABANG NGAPAIN JUALAN KUE MENDINGAN JUALAN NARKOBA” mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa tersinggung namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan lanjut berjualan, setelah Terdakwa selesai berjualan sekitar pukul 16:30 Wib Terdakwa pulang ke rumah, kemudian Terdakwa meminta kakaknya yakni ANDI alias CIMENG untuk mengantar Terdakwa tanpa memberi tahu kemana tujuannya, lalu terdakwa dan kakaknya pergi bersama menggunakan sepeda motor Yamaha Fino, saat di perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motornya di rumah temannya yakni RANDI, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya sedangkan ANDI alias CIMENG menunggu di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar RANDI lalu mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di kamar RANDI yang saat itu sedang tertidur, kemudian Terdakwa memasukan celurit tersebut ke dalam jaketnya lalu melanjutkan perjalanan bersama ANDI alias CIMENG menggunakan sepeda motor dengan niat mencari saksi/korban ANGGA SAPUTRA dan membunuhnya menggunakan celurit tersebut;
  • Setibanya di Jl. Samudra III Rw.014 Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, Terdakwa melihat korban sedang berjalan kaki dan kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu Terdakwa langsung membacok korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher korban dan menyebabkan luka sobek pada leher korban setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah. Selanjutnya Terdakwa membuang senjata tajam jenis celurit tersebut di rawa-rawa kebon Bak air, kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi/korban ANGGA SAPUTRA meninggal dunia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Jenazah dengan nomor R/028/SK B/III/2024/IKF, tanggal 28 Maret 2024 dari RS. Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, yang ditandatangani oleh dr. ASRI M. PRALEBDA, Sp.FM, dan dr. ARFIANI IKA KUSUMAWATI, SpFM, dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri selaku dokter pemeriksa, dimana telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah ANGGA SAPUTRA, ditemukan luka-luka : pada leher belakang sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka yang telah dijahit, dengan benang warna hitam, sebanyak sepuluh simpul, sepanjang delapan sentimeter, setelah dibuka, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang leher, bila dirapatkan membentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas. Pada lutut kiri, terdapat luka lecet, berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada punggung kaki kiri sejajar dengan ibu jari, terdapat luka lecet berukuran dua koma tiga sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung bawah sisi kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah tulang taju, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung, tepat garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter di bawah tulang taju atas belakang tulang usus, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter

KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia dua puluh enam tahun, dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher sisi kanan belakang akibat kekerasan tajam; luka – luka lecet pada punggung dan anggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan, dan ditemukan organ – organ tubuh dalam keadaan pucat yang merupakan tanda kekurangan darah

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. --------

 

 

Subsidair

 

------- Bahwa Terdakwa BELAL RENALDI Bin SLAMAT HARIYADI, pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Samudra III Rw.014 Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban ANGGA SAPUTRA (alm). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu sekitar pukul 15:00 Wib Terdakwa sedang berjualan kue keliling kemudian bertemu saksi/korban ANGGA SAPUTRA (alm) sedang nongkrong bersama dengan teman-temanya, saat melintas didepan korban, korban mengejek Terdakwa terdakwa engan kata-kata  “EH ABANG-ABANG NGAPAIN JUALAN KUE MENDINGAN JUALAN NARKOBA” mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa tersinggung namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan lanjut berjualan, setelah Terdakwa selesai berjualan sekitar pukul 16:30 Wib Terdakwa pulang ke rumah, kemudian Terdakwa meminta kakaknya yakni ANDI alias CIMENG untuk mengantar Terdakwa tanpa memberi tahu kemana tujuannya, lalu terdakwa dan kakaknya pergi bersama menggunakan sepeda motor Yamaha Fino, saat di perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motornya di rumah temannya yakni RANDI, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya sedangkan ANDI alias CIMENG menunggu di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar RANDI lalu mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di kamar RANDI yang saat itu sedang tertidur, kemudian Terdakwa memasukan celurit tersebut ke dalam jaketnya untuk berjaga-jaga lalu melanjutkan perjalanan bersama ANDI alias CIMENG menggunakan sepeda motor;
  • Setibanya di Jl. Samudra III Rw.014 Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, Terdakwa melihat korban sedang berjalan kaki timbul niat terdakwa untuk membunuh saksi/korban karena sakit hati dan tersinggung dengan kata-kata terdakwa, lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu Terdakwa langsung membacok korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher korban dan menyebabkan luka sobek pada leher korban setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah. Selanjutnya Terdakwa membuang senjata tajam jenis celurit tersebut di rawa-rawa kebon Bak air, kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi/korban ANGGA SAPUTRA meninggal dunia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Jenazah dengan nomor R/028/SK B/III/2024/IKF, tanggal 28 Maret 2024 dari RS. Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, yang ditandatangani oleh dr. ASRI M. PRALEBDA, Sp.FM, dan dr. ARFIANI IKA KUSUMAWATI, SpFM, dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri selaku dokter pemeriksa, dimana telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah ANGGA SAPUTRA, ditemukan luka-luka : pada leher belakang sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka yang telah dijahit, dengan benang warna hitam, sebanyak sepuluh simpul, sepanjang delapan sentimeter, setelah dibuka, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang leher, bila dirapatkan membentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas. Pada lutut kiri, terdapat luka lecet, berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada punggung kaki kiri sejajar dengan ibu jari, terdapat luka lecet berukuran dua koma tiga sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung bawah sisi kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah tulang taju, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung, tepat garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter di bawah tulang taju atas belakang tulang usus, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter

KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia dua puluh enam tahun, dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher sisi kanan belakang akibat kekerasan tajam; luka – luka lecet pada punggung dan anggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan, dan ditemukan organ – organ tubuh dalam keadaan pucat yang merupakan tanda kekurangan darah

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------

 

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa BELAL RENALDI Bin SLAMAT HARIYADI, pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Samudra III Rw.014 Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian (korban ANGGA SAPUTRA (alm). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu sekitar pukul 15:00 Wib Terdakwa sedang berjualan kue keliling kemudian bertemu saksi/korban ANGGA SAPUTRA (alm) sedang nongkrong bersama dengan teman-temanya, saat melintas didepan korban, korban mengejek Terdakwa terdakwa engan kata-kata  “EH ABANG-ABANG NGAPAIN JUALAN KUE MENDINGAN JUALAN NARKOBA” mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa tersinggung namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan lanjut berjualan, setelah Terdakwa selesai berjualan sekitar pukul 16:30 Wib Terdakwa pulang ke rumah, kemudian Terdakwa meminta kakaknya yakni ANDI alias CIMENG untuk mengantar Terdakwa tanpa memberi tahu kemana tujuannya, lalu terdakwa dan kakaknya pergi bersama menggunakan sepeda motor Yamaha Fino, saat di perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motornya di rumah temannya yakni RANDI, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya sedangkan ANDI alias CIMENG menunggu di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar RANDI lalu mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di kamar RANDI yang saat itu sedang tertidur, kemudian Terdakwa memasukan celurit tersebut ke dalam jaketnya untuk berjaga-jaga lalu melanjutkan perjalanan bersama ANDI alias CIMENG menggunakan sepeda motor;
  • Setibanya di Jl. Samudra III Rw.014 Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, Terdakwa melihat korban sedang berjalan, lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu Terdakwa menyerang terdakwa dengan cara  membacok korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher korban dan menyebabkan luka sobek pada leher korban setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah. Selanjutnya Terdakwa membuang senjata tajam jenis celurit tersebut di rawa-rawa kebon Bak air, kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi/korban ANGGA SAPUTRA meninggal dunia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Jenazah dengan nomor R/028/SK B/III/2024/IKF, tanggal 28 Maret 2024 dari RS. Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, yang ditandatangani oleh dr. ASRI M. PRALEBDA, Sp.FM, dan dr. ARFIANI IKA KUSUMAWATI, SpFM, dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.l Pusdokkes Polri selaku dokter pemeriksa, dimana telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah ANGGA SAPUTRA, ditemukan luka-luka : pada leher belakang sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka yang telah dijahit, dengan benang warna hitam, sebanyak sepuluh simpul, sepanjang delapan sentimeter, setelah dibuka, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang leher, bila dirapatkan membentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas. Pada lutut kiri, terdapat luka lecet, berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada punggung kaki kiri sejajar dengan ibu jari, terdapat luka lecet berukuran dua koma tiga sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung bawah sisi kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah tulang taju, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung, tepat garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter di bawah tulang taju atas belakang tulang usus, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter

KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia dua puluh enam tahun, dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher sisi kanan belakang akibat kekerasan tajam; luka – luka lecet pada punggung dan anggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan, dan ditemukan organ – organ tubuh dalam keadaan pucat yang merupakan tanda kekurangan darah

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya