Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
484/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Mei Mei Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 484/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 484/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Mei Mei
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Sumantri, SH. MH.Mei Mei
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan suami Pemohon yang bernama Injo Mashurin meninggal dunia di Riau, tanggal 5 Desember 2007 ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian suami Pemohon yang bernama Injo Mashurin tersebut pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penerbitan Akta Kematian terlambat tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak