Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERMA OCTORA, SH
2.SADIQA AMALIA, S.H
ILYAS bin WARID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2179 /M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERMA OCTORA, SH
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS bin WARID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa ILYAS bin WARID, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di jalan masuk Jakarta Expo Kemayoran, Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB sepulang terdakwa dari mengantar barang dengan mengendarai mobil pick up (losbak) dan melewati Jalan Benyamin Sueb melalui jalur cepat dan saat di sekitar Jakarta Expo Kemayoran Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara tepatnya sebelum pintu tol Ancol terdakwa berpindah dari jalur cepat ke jalur lambat. Pada saat masuk ke jalur lambat korban MARA BAGINDA ELANSORI yang saat itu mengendarai mobil yang ada di jalur lambat kaget sehingga mengklakson mobil yang dikendarai oleh terdakwa sehingga kemudian korban mengejar terdakwa sehingga mobil terdakwa dan mobil korban sejajar dan bersenggolan.

Bahwa terdakwa lalu menghentikan mobilnya dan kemudian korban memepet mobil terdakwa, setelah itu korban membuka kaca mobil dan korban berkata kepada terdakwa “Apa maumu” lalu korban memukul kaca spion kiri mobil terdakwa hingga pecah. Selanjutnya terdakwa langsung menabrakkan mobilnya ke mobil korban lalu memepet mobil korban sehingga kemudian kedua mobil berhenti. Setelah kedua mobil berhenti lalu terdakwa keluar dari mobilnya sambil membawa 1 (satu) buah besi yang ujungnya melengkung bergagang kain dan saat itu korban juga keluar dari mobil.

Bahwa setelah saling berhadapan terdakwa langsung memukulkan besi tersebut ke arah dada korban yang saat itu ditangkis oleh korban sehingga besi tersebut mengenai pergelangan tangan sebelah kanan. Setelah pemukulan tersebut kemudian istri korban yaitu saksi DELLA FAHERLIA langsung melerai kejarian pemukulan tersebut dengan memegang terdakwa. Tidak lama kemudian datang warga sekitar dan saksi ARIEF RACHMAWAN yang merupakan anggota Polsek Pademangan untuk mengambil besi yang dibawa oleh terdakwa serta mengamankan terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada pergelangan tangan kanan akibat terkena pukulan 1 (satu) buah besi yang ujungnya melengkung bergagang kain yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian sebagaimana Visum et Repertum atas nama MARA BAGINDA ELANSORI, dari RSUD Pademangan Nomor: VER/18/III/resudpademangan/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Indra Saputra, dengan hasil pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia tiga puluh enam tahun sesuai petunjuk dari surat permintaan visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Luka pada lengan bawah dan jari kelingking tangan kanan dapat sembuh sempurna dan tidak ada komplikasi (luka ringan).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya