Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr Roro Agustin 1.PT Anadana Global Multifinance
2.Hendro Laksono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat 15/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Roro Agustin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danang Nova Hartono, SHRoro Agustin
Tergugat
NoNama
1PT Anadana Global Multifinance
2Hendro Laksono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan Penggugat adalah Benar dan menyatakan Tergugat I untuk memberikan kesempatan negosiasi dengan Penggugat;  
  3. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 2/Pen.Pdt./Del.Sita.Eks/2023/PN.Dpk. jo. Nomor: 22/Eks.SHT/2023/ PN.Jkt.Utr atas Jaminan milik Penggugat berupa:
  1. Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01890/ Gandul, seluas 242 m2 atas nama Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
  2. Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 03507/ Gandul, seluas 255 m2 atas nama Tuan Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
  1. Menyatakan sah secara hukum bahwa jaminan dibawah adalah milik Penggugat, yaitu:
  1. Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01890/ Gandul, seluas 242 m2 atas nama Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
  2. Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 03507/ Gandul, seluas 255 m2 atas nama Tuan Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
  1. Menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas hutang piutang sebagaimana Perjanjian Modal Kerja adalah Tergugat II;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng.

atau;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak