Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
DASEP SUHERLAN als DASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1436 /M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASEP SUHERLAN als DASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan :

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa DASEP SUHERLAN ALIAS DASEP pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Keamanan Dalam II RT. 007/008 Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara,  “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. RIZKI (belum tertangkap/DPO) untuk meminta pekerjaan menjual sabu milik Sdr. RIZKI dengan system laku bayar kemudian Sdr. RIZKI menyanggupinya lalu Sdr. RIZKI mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram di dekat Pasar Sumur Batu yang diletakkan dipinggir jalan, lalu terdakwa mengambil narkotika tersebut dan membawanya kerumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kemudian terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 19 (Sembilan belas) paket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 14 (empat belas) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian narkotika tersebut telah laku terjual semuanya kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ARIS (belum tertangkap/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 03.30 WIB bertempat di daerah Mangga Besar II, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ARIS seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 2 (dua) paket kemudian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 23.30 WIB, Sdr. ARIS ARIANSYAH GOJEK (DPO) menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu lalu terdakwa dan Sdr. ARIS ARIANSYAH GOJEK janjian bertemu di gangan dekat rumah terdakwa dan pada waktu terdakwa berjalan kaki untuk menemui Sdr. ARIS ARIANSYAH GOJEK, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh oleh anggota Polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni saksi ANDI RAHMATULLAH, S.So, saksi WENDO SETIA RAHARDJA dan saksi LIAN RIZKY FERDIANSYAH, dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung J6, 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna silver, uang tunai sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cangklong kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dirakit, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0281/NNF/2023 tanggal 26 Januari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto  0,0322 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa DASEP SUHERLAN ALIAS DASEP pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Keamanan Dalam II RT. 007/008 Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara,“tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.30 Wib bertempat di Jalan Keamanan Dalam II RT. 007/008 Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, terdakwa ditangkap oleh oleh anggota Polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni saksi ANDI RAHMATULLAH, S.So, saksi WENDO SETIA RAHARDJA dan saksi LIAN RIZKY FERDIANSYAH karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narktoika jenis sabu , dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung J6, 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna silver, uang tunai sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cangklong kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dirakit, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0281/NNF/2023 tanggal 26 Januari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto  0,0322 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya