Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr ARIF SURYANA , SH MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/0.1.11/Euh.2/09/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARIF SURYANA , SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ir. Andi Darti, S.H.MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm
2Jonri Simanjuntak, S.H.MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm
Dakwaan
  • Bahwa awalnya pada sekitartanggal 7 Juli 2019 terdakwa MIEKE HIDAYAT bin KURNIAWAN (alm)selaku Manager Pabrik PT Balikpapan Jaya Utama, menghubungisaksi R. ROZY PRANATA, karyawan PT Samudera Naga Global yang bergerakdibidangjasaekspedisi, untukmelakukanpengiriman 1 (satu) unit container berisifrozen mud crabataukepitingjantanbekudengantujuanke Taiwan kemudiansaksi PUJI ASTUTI, karyawan PT Balikpapan Jaya Utama bagian administrasi, membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan HC (Health Certificate) kepadaBalai KIPM atas perintah terdakwa dengan keterangan produkfrozen mud crab atau kepiting jantan beku akan tetapi saksi UCOK MULYADI, karyawan PT Balikpapan Jaya Utama bagiancold storage, mengeluarkan kepitingbakaudaricold storagelaludimuatkedalamkontainer yang mana pada saatsaksi EDIYONO dan saksi ASMAN yang merupakan petugas BKPIM melakukan pemeriksaan fisik, saksi UCOK MULYADI memberikan 25 (dua puluh lima) kotak berisi kepiting jantan dengan ukuran karapas diatas 15 (lima belas) centimeter dan berat diatas 200 (dua ratus) gram tetapi kepiting yang dimuat dalam container adalah kepiting bertelur yang dimasukan kedalam 1 (satu) boks besar yang berisi 4 (empat) bokskecil yang semuanya berjumlah ±645 boks berisi kepiting bertelur
  • BahwasaksiAGUS SURYADI dan saksi FIRMAN FAJAR ALAMSYAH, selakuanggotaKepolisianDirektoratKepolisianPerairan,mendapatinformasiintelijententangpengirimankontainerdari Balikpapan menujupelabuhanTanjungPriokdenganmenggunakankapal MV. Tanto Alamberisikepitingbertelursehinggasaksi AGUS SURYADI dan saksi FIRMAN FAJAR ALAMSYAH berkordinasidengan BKIPM dan PSDKP untukmelakukanpemeriksaandokumen dan pemeriksaanfisikterhadapkontainerSZLU 2023440 milik PT Balikpapan Jaya Utama yang berangkatdari Balikpapan tanggal 16 Juli 2019 untukselanjutnyadibawake Terminal Kojak ke OOCL Guangzhou tujuan Taiwan menggunakankapal MV. TantoAlamdimanaditemukandokumen yang menyertaikontainerbertuliskanisikontaineradalahfrozen soft shell crab (kepitingsoka) tidaksesuaidenganpemeriksaanfisik yang dilakukansecaraacakterhadapisikontaineryaitukepiting yang diperiksabukankepitingsoka dan dalamkeadaanbertelursehinggasaksi AGUS SURYADI dan saksi FIRMAN FAJAR ALAMSYAH mengamankan 1 (satu) unit kontainertersebut.
  • Bahwakepiting yang dikirimkanterdakwadiambildarinelayan local di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur yang termasukkedalam WPPN-RI 713, meliputiperairanSelatMalaka, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Baliuntukdikirimkanke Jakarta yang mana akandiekspor oleh terdakwake negara Taiwan akantetapikepiting yang dikirimkantersebutmerupakankepitingbertelurdenganlebarkarapaskurangdari 15 (lima belas) sentimeter
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli perikanan DURANTA DIANDRIA KEMBAREN. S.Pi, M.Pi dijelaskan yaitu sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan hasil pengamatan mofologis, sample kepiting A dan kepiting B merupakan jenis kepiting Scylla serrata karena memiliki duri yang tinggi dengan warna kemerahan hingga orange terutama pada capit dan kakinya. Pada duri bagian depan kepala umumnya lancip dan memiliki duri tajam pada bagian corpus. Sedangkan sample kepiting C merupakan jenis Scylla paramamosain karena memiliki duri yang relatif agak tinggi atau sedang, memiliki warna karapas coklat kehijauan, sumber pigmen polygonal terdapat pigmen putih pada bagian terakhir dari kaki-kaki. Berdasarkan pengukuran dengan kaliper/jangka sorong, lebar karapas masing-masing sample adalah A 138 mm, B 124 mm dan C 107 mm. Hasil pengukuran berat ketiga sample menggunakan timbangan digital, diperoleh berat sample kepiting A 335,2 gram, kepiting B 259,8 gram dan kepiting C 150,6 gram. Semua sample kepiting berjenis kelamin betina dan memiliki sel telur (gonad) dalam kondisi Tingkat Kematangan Gonad (TKG) 4 dengan ciri-ciri morfologis antara lain butiran telur semakin membesar dan terlihat jelas berwarna orange serta dapat dipisahkan dengan mudah karena lapisan minyak sudah semakin berkurang. Sedangkan ciri histologisnya antara lain butiran kuning terlurnya lebih besar dari TKG III dan lapisan minyaknya seluruh sitoplasma. Pada fase ini ukuran diameter telur berkisar 120-200 um. Fase TKG 4 artinya kepiting betina memiliki sel telur yang sudah siap untuk dibuahi oleh kepiting jantan.

Berdasarkan kondisi tingkat kematangan gonadnya, seluruh sample kepiting sebaiknya tidak ditangkap dan/atau diperdagangkan karena kepiting dalam fase tingkat kematangan gonad (TKG) 4 yang artinya memiliki sel telur yang siap dibuahi dan dapat menghasilkan indinidu kepiting baru, sehingga penangkapan dan/atau perdagangan kepiting pada kondisi TKG 4 berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya kepiting.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli perikanan SAUR PANJAITAN, SE dijelaskan yaitu sebagai berikut:

Kepitingtermasukjenisikan, sebagaimanadimaksuddalamPasal 1 dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahanatas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, bahwa “Ikanadalahsegalajenisorganisme yang seluruhatausebagiandarisiklusnyaberadadidalamlingkunganPerairan” Demikian juga pengertiandalampenjelasanPasal 7 ayat 6 UU No. 45 Tahun 2009 tentangperubahanatas UU No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, bahwa yang dimaksuddenganjenisikanadalahsebagaimanadisebutkandalam point (b) adalahudang, rajungan, kepiting dan sebagainya(curustacea).

BahwaberdasarkabPeraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentangLaranganPenangkapan dan/atauPengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Ranjungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 3 huruf (b) menerangkan :

Penangkapan dan/ataupengeluaranKepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanyadapatdilakukandenganketentuan:

b. penangkapan dan/ataupengeluaran pada tanggal 6 Februarisampaitanggal 14 Desemberdalamkondisitidakbertelurdenganukuranlebarkarapasdiatas 15 (lima belas) cm atauberatdiatas 200 (duaratus) gram per ekor

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli KarantinaSAIFULLAH S.Pi, M.Pi dijelaskan yaitu sebagai berikut:

Tingkat Kematangan Gonad IV (TKG IV) adalah kepiting bertelur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan KIPM dan Keamanan hasil Perikanan Nomor 67/KEP-BKIPM/2016 tentang Pedoman Pemeriksaan/Identifikasi Jenis Ikan Dilarang Terbatas (Kepiting Bakau/Scylla spp.) yaitu pada kondisi TKG IV merupakan tahap matang penuh yang ditandai dengan ovary berwarna jingga hingga merah jingga, telur mulai memenuhi rongga dalam karapas dan siap dibuahi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya