Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.YONART NANDA DEDY KURNIAWAN, SH
2.MELDA SIAGIAN, SH
BAGUS AJI PERMANA PUTRA bin ASEP MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1647/M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YONART NANDA DEDY KURNIAWAN, SH
2MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS AJI PERMANA PUTRA bin ASEP MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

---------------Bahwa ia terdakwa BAGUS AJI PERMANA PUTRA BIN ASEP MAULANA, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Plumpang Semper Gg. H. Nawar Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB terdakwa membeli 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu kepada orang tidak di kenal di Jl. Raya Pegangsaan Dua Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara sebeharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah membeli sebilah celurit tersebut lalu terdakwa menyimpannya dan dibawa dengan disembunyikan di balik sweater yang dikenakannya lalu terdakwa membawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, Nopol B-3874-UWA. Selanjutnya sekira jam 22.30 WIB saat berkendara melintas di Jl. Plumpang Semper Gg. H. Nawar Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara terdakwa menabrak tiang listri sehingga terdakwa terjatuh dan kemudian ditolong oleh warga serta anggota Polsek Koja yang saat itu ada di tempat kejadian.

             Bahwa saat ditolong tersebut terdakwa kedapatan membawa sebilah scelurit tersebut yang akan digunakan untuk ikut tawuran di daerah Lapangan Cobra, Kec. Koja, Jakarta Utara sehingga setelah mendapatkan perawatan medis tersebut terdakwa dibawa ke Polsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut karena terdakwa dalam menyimpan atau menguasai kedua senjata tajam tersebut tanpa disertai dengan izin dari pihak yang berwenang serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya