Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
MOHAMMAD ADIE PRAWIRA BIN MOHAMAD FADJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 409/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1881/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ADIE PRAWIRA BIN MOHAMAD FADJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

Pertama

 

-------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ADIE PRAWIRA bin MOHAMAD FADJAR, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jl. Padamarang No. 3 Pos III Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa perbuatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada bulan November 2021 terdakwa mengajak saksi korban FAHROZI untuk bekerja sama dalam bidang pengelolaan tambang emas rakyat di daerah Minahasa Tenggara Sulawesi Utara lalu Terdakwa mengajak saksi korban bertemu dan membahas tambang emas tersebut di Jakarta. Selanjutnya pada pertengahan bulan November 2021 terdakwwa mendatangi rumah saksi korban berikut dengan istrinya yaitu Saksi RANI lalu Terdakwa mengatakan butuh modal untuk pengelolaan tambang emas sambil memperlihatkan foto dan video lokasi tambang dari handphone miliknya, lalu Terdakwa menawarkan saksi korban untuk bekerja sama dengan terlebih dahulu mengeluarkan modal untuk membeli dan mengolah material tambang seperti terpal, sewa alat berat, pembelian bahan bakar, obat sianida dan material lainnya secara bertahap. Selanjutnya untuk pembagian hasilnya terdakwa mengatakan pemilik lahan mendapatkan bagian 30?n 70% persen nya menjadi milik Terdakwa dan Saksi korban selaku pemodal setelah dipotong seluruh biaya operasional, selanjutnya dari keuntungan penghasilan bersih setelah potong fee pemilik lahan dibagi dua dengan Terdakwa masing-masing sebesar 50 % setiap hasil pengelolaan pembakaran emas.
  • Bahwa karena percaya dengana perkataan terdakwa, saksi korban setuju bekerja sama dengan terdakwa dan bersedia menyerahkan uang sebagai modal awal pengelolaan tambang tersebut kemudian dibuatkan surat perjanjian kerjasama antara Terdakwa dengan saksi korban;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 saat saksi korban bersama dengan Saksi AGATAMA berada dikantor TERMBEKANG yang beralamat di Jl. Padamarang No.3 Pos III , Tanjung Priok Jakarta Utara didatangi oleh Terdakwa untuk menanyakan modal awal pembiayaan operasional di lapangan dan saksi korban pun hanya menyanggupi untuk pembiayaan secara bertahap lalu saksi korban transfer melalui Mbanking ke rekening Terdakwa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Desember 2021 Terdakwa kembali menghubungi saksi korban via telepon untuk meminta lagi dana operasional tambang, lalu saksi korban kembali transfer sebesar uang sebesar Rp.40.000.000; ke rekening Terdakwa, setelah itu saksi korban menanyakan kepada Terdakwa kapan tambang itu akan panen, dan Terdakwa menyampaikan masih berproses;

 

  • Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 saksi korban FAHROZI kembali melakukan transfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp.40.000.000,- karena sebelumnya terdakwa menghubungi saksi korban untuk dicarikan dana untuk membeli material tambang seperti terpal, dan semen;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban untuk biaya pengolahan tambang emas yakni  tanggal 15 Januari 2022 sebesar Rp.10.000.000, tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp.20.000.000, tanggal 18 Januari 2022 sebesar 12.000.000, tanggal 22 Januari 2022 sebesar Rp.13.000.000, tanggal 28 Januari 2022 sebesar Rp.40.000.000 dimana uang tersebut terdakwa menyampaikan akan digunakan untik membeli material dan biaya operasional pekerja;
  • Selanjutnya karena curiga dengan terdakwa pada tanggal 29 Januari 2022 saksi korban pergi menuju ke daerah Minahasa Tenggara Sulawesi Utara untuk melihat lokasi tambang tersebut, sesampainya dilokasi tambang saksi korban hanya melihat lahan kosong dan kolam bekas tambang dan tambang tersebut ilegal, lalu saksi korban menghubungi Terdakwa menanyakan perkembangan pengelolaan lahan tambang tambang tersebut karena hanya ada lahan kosong dan kolam bekas tambang lalu Terdakwa menyampaikan bahwa nantinya akan diuruk dengan alat berat maka dari itu bersabar dan material sedang dalam perjalanan ke lokasi tambang, namun saat ditanyakan perihal bukti pembelian material untuk pengelolaan tambang tersebut terdakwa tidak bisa menujukkannya dan sampai sekarang material yang dibeli oleh terdakwa menggunakan uang milik saksi/korban tidak pernah ada di lokasi tambang;  
  • Selanjutnya saksi korban meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, namun terdakwa hanya janji-janji saja dan menghindar dari saksi korban dengan menonaktifkan nomor handphone nya. Karena tidak ada itikad baik dari terdakwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FAHROZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.336.630.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP.

 

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ADIE PRAWIRA bin MOHAMAD FADJAR, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jl. Padamarang No. 3 Pos III Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa perbuatan yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada bulan November 2021 terdakwa mengajak saksi korban FAHROZI untuk bekerja sama dalam bidang pengelolaan tambang emas rakyat di daerah Minahasa Tenggara Sulawesi Utara lalu Terdakwa mengajak saksi korban bertemu dan membahas tambang emas tersebut di Jakarta. Selanjutnya pada pertengahan bulan November 2021 terdakwwa mendatangi rumah saksi korban berikut dengan istrinya yaitu Saksi RANI lalu Terdakwa mengatakan butuh modal untuk pengelolaan tambang emas sambil memperlihatkan foto dan video lokasi tambang dari handphone miliknya, lalu Terdakwa menawarkan saksi korban untuk bekerja sama dengan terlebih dahulu mengeluarkan modal untuk membeli dan mengolah material tambang seperti terpal, sewa alat berat, pembelian bahan bakar, obat sianida dan material lainnya secara bertahap. Selanjutnya untuk pembagian hasilnya terdakwa mengatakan pemilik lahan mendapatkan bagian 30?n 70% persen nya menjadi milik Terdakwa dan Saksi korban selaku pemodal setelah dipotong seluruh biaya operasional, selanjutnya dari keuntungan penghasilan bersih setelah potong fee pemilik lahan dibagi dua dengan Terdakwa masing-masing sebesar 50 % setiap hasil pengelolaan pembakaran emas.
  • Bahwa karena percaya dengana perkataan terdakwa, saksi korban setuju bekerja sama dengan terdakwa dan bersedia menyerahkan uang sebagai modal awal pengelolaan tambang tersebut kemudian dibuatkan surat perjanjian kerjasama antara Terdakwa dengan saksi korban;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 saat saksi korban bersama dengan Saksi AGATAMA berada dikantor TERMBEKANG yang beralamat di Jl. Padamarang No.3 Pos III , Tanjung Priok Jakarta Utara didatangi oleh Terdakwa untuk menanyakan modal awal pembiayaan operasional di lapangan dan saksi korban pun hanya menyanggupi untuk pembiayaan secara bertahap lalu saksi korban transfer melalui Mbanking ke rekening Terdakwa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Desember 2021 Terdakwa kembali menghubungi saksi korban via telepon untuk meminta lagi dana operasional tambang, lalu saksi korban kembali transfer sebesar uang sebesar Rp.40.000.000; ke rekening Terdakwa, setelah itu saksi korban menanyakan kepada Terdakwa kapan tambang itu akan panen, dan Terdakwa menyampaikan masih berproses;
  • Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 saksi korban FAHROZI kembali melakukan transfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp.40.000.000,- karena sebelumnya terdakwa menghubungi saksi korban untuk dicarikan dana untuk membeli material tambang seperti terpal, dan semen;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban untuk biaya pengolahan tambang emas yakni  tanggal 15 Januari 2022 sebesar Rp.10.000.000, tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp.20.000.000, tanggal 18 Januari 2022 sebesar 12.000.000, tanggal 22 Januari 2022 sebesar Rp.13.000.000, tanggal 28 Januari 2022 sebesar Rp.40.000.000 dimana uang tersebut terdakwa menyampaikan akan digunakan untik membeli material dan biaya operasional pekerja;
  • Selanjutnya karena curiga dengan terdakwa pada tanggal 29 Januari 2022 saksi korban pergi menuju ke daerah Minahasa Tenggara Sulawesi Utara untuk melihat lokasi tambang tersebut, sesampainya dilokasi tambang saksi korban hanya melihat lahan kosong dan kolam bekas tambang dan tambang tersebut ilegal, lalu saksi korban menghubungi Terdakwa menanyakan perkembangan pengelolaan lahan tambang tambang tersebut karena hanya ada lahan kosong dan kolam bekas tambang lalu Terdakwa menyampaikan bahwa nantinya akan diuruk dengan alat berat maka dari itu bersabar dan material sedang dalam perjalanan ke lokasi tambang, namun saat ditanyakan perihal bukti pembelian material untuk pengelolaan tambang tersebut terdakwa tidak bisa menujukkannya dan sampai sekarang material yang dibeli oleh terdakwa menggunakan uang milik saksi/korban tidak pernah ada di lokasi tambang;  
  • Selanjutnya saksi korban meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, namun terdakwa hanya janji-janji saja dan menghindar dari saksi korban dengan menonaktifkan nomor handphone nya. Karena tidak ada itikad baik dari terdakwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FAHROZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.336.630.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya