Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DENNYS ONGKY T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 305/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DENNYS ONGKY T
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama ALBERT yang lahir di Jakarta / 27 Februari 1997, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 865/JU/1997 tertanggal 4 April 1997 yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, secara hukum adalah anak kandung daripada PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan pengakuan anak kandung ini  ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untuk didaftarkan tentang Pengakuan anak PEMOHON tersebut didalam Daftar Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada PEMOHON;

 

ATAU

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan / penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak