Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Sinokor Merchant Marine Co, Ltd PT Cock Cargo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat 266/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Sinokor Merchant Marine Co, Ltd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kim Min SooSinokor Merchant Marine Co, Ltd
Tergugat
NoNama
1PT Cock Cargo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan skema pemesanan sampai dengan booking confirm sheet sebagai bukti kesepakatan elektronik yang sah dan berharga antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji wanprestasi yang di dasarkan pada perjanjian elektronik.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika biaya jasa pengangkutan kapal sebesar Rp. 1.234.260.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa denda karena kelalaian sebesar 1% per bulan dari nilai tuntutan/tagihan (Rp. 1.234.260.000) sampai dengan dilunasinya seluruh kewajibannya.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak