| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
266/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Kamis, 23 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
266/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Sinokor Merchant Marine Co, Ltd |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kim Min Soo | Sinokor Merchant Marine Co, Ltd |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan skema pemesanan sampai dengan booking confirm sheet sebagai bukti kesepakatan elektronik yang sah dan berharga antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji wanprestasi yang di dasarkan pada perjanjian elektronik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika biaya jasa pengangkutan kapal sebesar Rp. 1.234.260.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa denda karena kelalaian sebesar 1% per bulan dari nilai tuntutan/tagihan (Rp. 1.234.260.000) sampai dengan dilunasinya seluruh kewajibannya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |