Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 3.ARI SULTON ABDULLAH, SH
4.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
ANTON PRAYITNO alias JAWA Bin CARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 390/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1752/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON PRAYITNO alias JAWA Bin CARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                         

  1. Dakwaan  

         

----- Bahwa terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO, bersama dengan Sdr ZEN (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sekira pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul  19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Gading Kirana Rt.018 Rw.008 Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 

 Perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin 26 Februari 2024 sekira pukul  19.30 Wib terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO, bersama dengan Sdr ZEN (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO melintasi Jl. Raya Gading Kirana Rt.018 Rw.008 Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi B 3992 USO milik Saksi SANTI dalam kondisi kunci stang terkunci, kemudian terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO langsung memepetkan sepeda motor yang terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO kendarai ke 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi B 3992 USO milik Saksi SANTI tersebut, sedangkan Sdr ZEN (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) mengawasi keadaan sekitar,  lalu terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO langsung merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi B 3992 USO milik Saksi SANTI dengan menggunakan kunci letter T tanpa ijin dari saksi SANTI, kemudian setelah berhasil mendapat 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi B 3992 USO milik Saksi SANTI tersebut Sdr ZEN (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi B 3992 USO milik Saksi SANTI tanpa ijin dari saksi SANTI, kemudian saat saksi SANTI  mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi B 3992 USO sudah tidak ada, saksi SANTI lansgung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading,
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO bersama dengan Sdr ZEN (dalam daftar pencarian orang / DPO), SANTI Binti RODDO mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000.00 (dua puluh dua juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

 

                                                                                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya