Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
390/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 3.ARI SULTON ABDULLAH, SH 4.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH |
ANTON PRAYITNO alias JAWA Bin CARMANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 390/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1752/M.1.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ANTON PRAYITNO Als JAWA Bin CARMANTO, bersama dengan Sdr ZEN (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sekira pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Gading Kirana Rt.018 Rw.008 Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |